Selama tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang berlangsung antara tanggal 3 sampai 13 Agustus, jumlah pendaftar yang diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Margajaya tidak mencapai batas minimal dua orang pendaftar. Untuk itu sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Margajaya memperpanjang masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Perpanjangan masa Pendaftaran tersebut berlangsung selama 15 hari kerja dari tanggal 14 Agustus hingga tanggal 7 September.
Namun ternyata setelah perpanjangan ditutup pada tanggal 7 September, jumlah pendaftar menjadi Bakal Calon Kepala Desa di Pilkades Margajaya masih belum mencukup batas minimal, dimana jumlah pendaftarnya hanya satu orang. Dan sesuai ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Margajaya membukan masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa untuk kali ketiga. Perpanjangan masa Pendaftaran tersebut berlangsung selama 10 hari kerja dari tanggal 8 September hingga tanggal 21 September.
Ternyata, walau sudah dibuka perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali, jumlah pendaftar Bakal Calon Kepala Desa pada Pilkades Desa Margajaya tidak kunjung bertambah. Hingga masa Pendaftaran Ketiga ditutup pada tanggal 21 September, jumlah pendaftar Bakal Calon Kepala Desanya masih satu orang. Walau hanya ada satu orang pendaftar, masa pendaftaran tidak akan diperpanjang kembali. Panitia Pilkades Desa Margajaya bisa menggelar Pilkades walau hanya ada satu orang Bakal Calon Kepala Desa.
Proses selanjutnya, setelah melalui tahapan verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Margajaya, Panitia melakukan tahapan penetapan Bakal Calon Kepala Desa. Kegiatan penetapan tersebut berupa Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Margajaya Kecamatan Ganeas. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2026 yang lalu di Aula Balai Desa Margajaya.
Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian penting dalam rangkaian tahapan Pilkades, sebagai bentuk kesiapan menuju pelaksanaan pemilihan yang demokratis, transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dari unsur Forkopimcam Kecamatan Tanjungsari, Panitia Pilkades Desa Margajaya, BPD Desa Margajaya, Perangkat Desa Margajaya dan para Bakal Calon Kepala Desa, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Margajaya. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, dilanjut dengan Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.
Adapun hasil pengundian nomor urutan Calon Kepala Desa Margajaya dalam Pilkades Desa Margajaya tahun 2026, adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1 Ayat Ruhiat