Salah satu desa yang dimekarkan pada tahun 1975 adalah Desa Ciluluk di Kecamatan Tanjungsari. Desa ini dimekarkan menjadi dua wilayah desa yaitu Desa Ciluluk sebagai desa induk dan Desa Cinanjung sebagai desa pemekaran. Bersamaan dengan pemekaran tersebut, nama Desa Ciluluk sekaligus berganti nama menjadi Desa Margajaya.
Untuk cakupan wilayahnya, Desa Margajaya memiliki cakupan wilayah di bagian utara bekas wilayah Desa Ciluluk. Dan untuk cakupan wilayah pemukimannya, sebagian besar pemukiman di Desa Ciluluk masuk menjadi wilayah Desa Margajaya. Jumlah pemukiman yang masuk ke wilayah Desa Margajaya, hampir dua kali lipat jumlah pemukiman yang masuk ke wilayah Desa Cinanjung. Berdasarkan data Putusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan nomor 316/A-I/2/Des/SK/1975 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemecahan dan Penggantian Nama Desa, wilayah pemukiman yang masuk menjadi cakupan Desa Margajaya sebanyak 20 pemukiman/kampung.
Ke-20 kampung yang masuk menjadi wilayah Desa Margajaya tersebut adalah:
- Kampung Ciluluk Desa
- Kampung Cilulukkulon
- Kampung Cilulukkidul
- Kampung Gordah
- Kampung Citulampa
- Kampung Cipeles
- Kampung Pangkalan
- Kampung Bojong
- Kampung Bojongkaler
- Kampung Sukasari
- Kampung Kebonhui
- Kampung Gunungmanik
- Kampung Pasantren
- Kampung Babakan
- Kampung Genteng
- Kampung Cikondang
- Kampung Cileutik
- Kampung Sadang
- Kampung Lembang
- Kampung Pagaden