Pada awalnya, sebagaimana diinformasikan akun instagram KIM KEC. CIMALAKA @kim_kec.cimalaka, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Mandalaherang Kecamatan Cimalaka telah menerima tiga orang pendaftar Bakal Calon Kepala Desa di masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Namun, dari ketiga Bakal Calon Kepala Desa tersebut, setelah melalui proses verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Mandalaherang, tidak semuanya memenuhi persyaratan administrasi. Menjelang pelaksanaan tahapan selanjutnya, salah satu Bakal Calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Sebagaimana diwartakan Koran Sinar Pagi, Bakal Calon Kepala Desa atas nama Amaludin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Dikarenakan tidak melengkapi Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Kepala Desa Selama 2 (Dua) Kali Masa Jabatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang. Dengan demikian, Panitia Pilkades Desa Mandalaherang, memutuskan hanya meloloskan dua Bakal Calon Kepala Desa saja yang bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya.
Bakal Calon Kepala Desa pada Pilkades Desa Mandalaherang Kecamatan Cimalaka:
- Yaya Suharya, dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi
- Zaenal Asikin, dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi
- Amaludin S.Pd., dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi
Tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Mandalaherang adalah Penetapan & Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Mandalaherang Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pilkades Desa Mandalaherang, sebagaimana diwartakan Jabar Update, berupa Rapat Pleno Penetapan Calon yang Berhak Dipilih dan Pengundian Nomor Urut Calon. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 yang lalu di Aula Desa Mandalaherang.
Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan Pilkades, yang dilaksanakan secara transparan, tertib, dan demokratis. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dan menyaksikan jalannya kegiatan dari unsur Forkopimcam Kecamatan Cimalaka, Panitia Pilkades, BPD Desa Mandalaherang, Perangkat Desa Mandalaherang dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Kedua Bakal Calon Kepala Desa yang lolos tersebut kemudian ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Mandalaherang. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, keduanya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.
Dan untuk urutan nomor Calon Kepala Desa Mandalaherang dalam Pilkades Desa Mandalaherang tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1 Yaya Suharya
- Nomor Urut 2 Zaenal Asikin