Tahap Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa pada gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Sumedang baru dibuka pada tanggal 3 Agustus. Walau demikian, berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang sudah 84 desa yang sudah memiliki Bakal Calon Kepala Desa.
Sebagaimana diwartakan Kabar Sumedang, hingga hari ketiga pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa menyisakan sembilan desa yang belum ada Bakal Calon Kepala Desa. Dari 93 desa yang akan melaksanakan Pilkades, sudah 84 desa yang memiliki Bakal Calon Kepala Desa.
Sembilan desa yang belum ada pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa tersebut adalah Desa Cacaban, Desa Padaasih, Desa Sukatali, Desa Paseh Kidul, Desa Nanjungwangi, Desa Mekarmukti, Desa Sukadana, Desa Baginda, dan Desa Cimalaka. Walau demikian masih ada waktu yang lumayan lama hingga pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa tahap pertama yang dibuka hingga tanggal 13 Agustus 2026. Dan jikapun di tahap pertama masih belum ada pendaftar, masih ada pendaftaran tahap kedua dan tahap ketiga.
Di lain pihak, sejumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades justru sudah mencapai jumlah maksimal bahkan ada desa yang kelebihan pendaftar. Di Desa Nagarawangi yang mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Kepala Desa sebanyak tujuh orang dan di Desa Darmaraja ada enam orang. Desa yang sudah memiliki lima Bakal Calon Kepala Desa diantaranya Desa Cisalak, Desa Cijeruk dan Desa Cipancar.