Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi Peraturan Daerah, penyelenggaraan Pilkades Serentak tahun 2026 di Kabupaten Sumedang harus berpedomankan pada Perda tersebut. Dan untuk memahami pedoman resmi pelaksanaan Pilkades tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 03 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 2 Agustus 2026 di Aula Tampomas Gedung Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Setda Sumedang.
Sebagaimana diwartakan Sumedang Online, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Camat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Panitia Pilkades dari seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades. Kegoiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia, Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat Moch. Ade Afriandi, Kabag Hukum Setda Sumedang Yan Mahal Rizzal, dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi sebagai narasumber.
Ada sejumlah perubahan penting dalam Perda yang baru terbit tersebut, meliputi masa jabatan Kepala Desa yang berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun, mekanisme seleksi apabila jumlah bakal calon lebih dari lima orang dengan prioritas berdasarkan pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan usia, serta pengaturan mengenai calon tunggal. Perda juga mengatur ketentuan bagi Perangkat Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, dan Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, beserta mekanisme yang harus ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.