Akses Lokasi

  • Akses Jalan Kaki
    Akses Sepeda
    Akses Sepeda Motor
    Akses Mobil Pribadi
    Akses Angkutan Umum
    Akses Mobil Bus
  • Berlokasi di pinggir jalan besar Dusun Legok Kidul Desa Legok Kidul
  • Bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat
  • Tidak dilewati angkutan umum
  • Jika menggunakan angkutan umum, bisa naik Angkot 01 jurusan Terminal Ciakar - Paseh atau Angkot 02 jurusan Terminal Ciakar - Tolengas, turun di Perempatan Jalan Sacaprana dilanjut jalan kaki atau naik ojek ke arah selatan sekitar 650 meter

Share & Like

Peta Lokasi

Foto Utama

SD atau Sekolah Dasar Negeri Talun merupakan sebuah sekolah dasar dengan status negeri yang beralamat di Jl. Sacaprana No. 21 Desa Legok Kidul Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. SD Negeri Talun ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.

SD Negeri Talun didirikan berdasarkan pada Surat Keputusan dengan nomor 568/PSD/1982 tertanggal 24 Maret 1982. Kemudian mendapatkan ijin operasional berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor 144/81/PK/1982 tertanggal 20 Januari 1982. Saat ini, SD Negeri Talun telah memperoleh Akreditasi pada tahun 2019 dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dengan Surat Keputusan nomor 782/BAN-S/M/SK/2019. Berdasarkan SK Akreditasi bertanggal 17 September 2019 ini, SD Negeri Talun mendapatkan peringkat B (Baik).

Sebagai salah satu sekolah dasar, SD Negeri Talun menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar selama enam tahun dari kelas satu sampai kelas enam. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari selama enam hari dari hari Senin sampai hari Sabtu. Dalam melaksanakan kegiatan pembelajarannya, SD Negeri Talun didukung oleh tenaga pendidik profesional dan berpengalaman di bidang pendidikan. Ditambah dengan fasilitas pendukung berupa sarana dan prasarana yang representatif dengan adanya gedung sekolah permanen yang di dalamnya adalah Ruang Kelas (dari kelas satu sampai kelas enam), Ruang Guru dan Ruang Kepala Sekolah, Ruang Perpustakaan serta fasilitas sanitari (WC) khusus guru dan siswa yang terpisah. Ditambah dengan adanya lapangan upacara sekaligus lapangan olahraga.

Selain melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam kelas, di SD Negeri Talun terdapat kegiatan-kegiatan di luar kelas seperti kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan setelah jam pulang sekolah yang dijadikan media untuk mengembangkan minat dan bakat siswa SD Negeri Talun. Kegiatan ekstrakurikuler yang ada di SD Negeri Talun diantaranya adalah Pramuka dan ekstrakurikuler lainnya.

SD Negeri Talun merupakan satu dari dua sekolah dasar negeri yang berlokasi di Desa Legok Kidul. Lokasinya berada di bagian barat wilayah Desa Legok Kidul, yang tidak terlalu jauh dari pusat pemerintahan Desa Legok Kidul. Dari kantor Desa Legok Kidul jaraknya sekitar 850 meter menyusuri jalanan besar ke arah barat daya. Suasana lingkungan di SD Negeri Talun masih asri dan nyaman karena berada di pinggiran pemukiman penduduk dan berbatasan dengan lahan pesawahan.

SD Negeri Talun menampung pendidikan para siswa tingkat dasar yang berasal dari wilayah bagian barat dan selatan Desa Legok Kidul seperti Dusun Sampurendeng, Dusun Jambu, Dusun Legok Kidul dan sekitarnya. SD Negeri Talun ini bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, namun tidak dilintasi angkutan umum secara langsung. Jika menggunakan angkutan umum, bisa naik Angkutan Umum Perkotaan (Angkot) 01 jurusan Terminal Ciakar - Paseh atau Angkot 02 jurusan Terminal Ciakar - Tolengas, turun di Perempatan Jalan Sacaprana dilanjut jalan kaki atau naik ojek ke arah selatan sekitar 650 meter.

Setiap awal tahun pelajaran, SD Negeri Talun menerima pendaftaran siswa baru. Pendaftaran siswa baru dilakukan di kampus SD Negeri Talun, setiap hari kerja. Syarat yang harus dipenuhi oleh calon siswa SD Negeri Talun diantaranya adalah usia anak minimal enam tahun pada awal tahun pembelajaran (bulan Juli). Kemudian kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi diantaranya fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar), fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar), fotokopi KTP orang tua (1 lembar), fotokopi ijazah TK/RA (1 lembar) jika ada, dan fotokopi KPS/PKH/KIP (1 lembar) jika ada.

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan/Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
20 Januari 1982
Jl. Sacaprana No. 21 Desa Legok Kidul Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang
Pendidikan dasar enam tahun