SD atau Sekolah Dasar Negeri Sindang merupakan sebuah sekolah dasar dengan status negeri yang beralamat di Dusun Sindang Rt. 01/03 Desa Suriamukti Kecamatan Surian. SD Negeri Sindang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
Berdasarkan pada Surat Keterangan dengan nomor 422/2893/Dikbud/2016 tertanggal 2 Agustus 2015, SD Negeri Sindang berdiri pada tahun 1958. Pada tahun 2019, SD Negeri Sindang mendapatkan Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Berdasarkan SK Akreditasi bertanggal 9 September 2019 ini, SD Negeri Sindang mendapatkan peringkat B (Baik).
Sebagai salah satu sekolah dasar, SD Negeri Sindang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar selama enam tahun dari kelas satu sampai kelas enam. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari selama enam hari dari hari Senin sampai hari Sabtu.
SD Negeri Sindang berlokasi yang berdekatan dengan kantor Desa Suriamukti. SD Negeri Sindang memiliki fasilitas yang representatif berupa ruang kelas untuk proses pembelajaran sebanyak enam kelas ditambah ruang guru, ruang perpustakaan dan fasilitas sanitari masing-masing untuk guru dan siswa.
SD Negeri Sindang menjadi satu-satunya sekolah dasar yang berada di Desa Suriamukti. Para siswanya berasal dari dusun-dusun yang berada di wilayah Desa Suriamukti mulai dari Dusun Sindang sampai Dusun Cilengkrang. Jarak siswa terjauh berasal dari Dusun Cilengkrang dengan jarak tempuh sekitar 2 km. Untuk aksesnya, SD Negeri Sindang bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |