SD atau Sekolah Dasar Negeri Sindang I merupakan sebuah sekolah dasar dengan status negeri yang beralamat di Dusun Bojongjati Desa Kebonjati Kecamatan Sumedang Utara. SD Negeri Sindang I ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
Berdasarkan pada Surat Keterangan dengan nomor 422/2878/Dikbud/2016 tertanggal 2 Agustus 2016, SD Negeri Sindang I berdiri pada tahun 1923 dengan surat ijin pendirian terbit pada tanggal 1 September 1923. Pada tahun 2019, SD Negeri Sindang I mendapatkan Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dengan Surat Keputusan nomor 1347/BAN-SM/SK/2021. Berdasarkan SK Akreditasi bertanggal 8 Desember 2021 ini, SD Negeri Sindang I mendapatkan peringkat A (Amat Baik).
Sebagai salah satu sekolah dasar, SD Negeri Sindang I menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar selama enam tahun dari kelas satu sampai kelas enam. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari selama enam hari dari hari Senin sampai hari Sabtu.
SD Negeri Sindang I berlokasi tidak terlalu jauh dari kantor Desa Kebonjati. Jaraknya sekitar 200 meter ke arah selatan dari kantor Desa Kebonjati. SD Negeri Sindang I memiliki fasilitas yang representatif berupa ruang kelas untuk proses pembelajaran ditambah ruang guru dan fasilitas sanitari masing-masing untuk guru dan siswa.
SD Negeri Sindang I merupakan satu dari tiga sekolah dasar yang berlokasi di Desa Kebonjati. Lokasinya yang berada di bagian timur wilayah Desa Kebonjati tepatnya di Dusun Bojongjati, SD Negeri Sindang I menampung para siswa tingkat dasar yang berasal dari wilayah Dusun Bojongjati dan sekitarnya.
SD Negeri Sindang I ini bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, namun tidak dilewati Angkutan Umum. Jika menggunakan Angkutan Umum bisa menaiki Angkutan Umum yang melintasi kawasan Cimayor seperti Angkutan Perkotaan 01 dan 02, Angkutan Pedesaan 36 dan 43, kemudian turun di Gerbang Desa Kebonjati dilanjut naik ojeg atau jalan kaki sekitar 450 meter ke arah utara.
Setiap awal tahun pelajaran, SD Negeri Sindang I menerima pendaftaran siswa baru. Persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa baru di SD Negeri Sindang I diantaranya adalah usia minimal enam tahun, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi ijazah RA/TK/Kober. Pendaftaran siswa baru dilakukan di sekolah SD Negeri Sindang I, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bapak Ade Warma, S.Pd. di nomor 0852-2144-9952 atau Ase, S.Pd. dengan nomor 0853-2166-7393 atau Ibu Darliany S, S.Pd. dengan nomor kontak 0822-1694-2900.
Ahad | |
Senin | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Selasa | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Rabu | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Kamis | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Jumat | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Sabtu | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Pendidikan dasar 6 tahun |