SD atau Sekolah Dasar Negeri Cadasngampar merupakan sebuah sekolah dasar dengan status negeri yang beralamat di Dusun Cadasngampar Desa Sukakersa Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang. SD Negeri Cadasngampar ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
Sebagai salah satu sekolah dasar, SD Negeri Cadasngampar menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar selama enam tahun dari kelas satu sampai kelas enam. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari selama enam hari dari hari Senin sampai hari Sabtu. SD Negeri Cadasngampar merupakan satu dari dua sekolah dasar negeri yang berada di wilayah Desa Sukakersa. Sekolah ini menampung pendidikan dasar bagi para siswa yang berasal dari wilayah Desa Sukakersa bagian barat seperti Dusun Cadasngampar dan sekitarnya.
SD Negeri Cadasngampar berada di ujung selatan pemukiman penduduk Dusun Cadasngampar, dekat dengan lapang sepakbola Sukakersa. Lokasinya agak terpidah dari pemukiman penduduk dan dikelilingi lahan pertanian.
Karena lokasi SD Negeri Cadasngampar berada di wilayah genangan bendungan Jatigede dan berada pada ketinggian elevasi kurang dari 260 meter di atas permukaan laut, sekolah ini menjadi salah satu sekolah dari 21 sekolah dasar yang ikut tergenang air bendungan Jatigede. Untuk melanjutkan kegiatan pembelajarannya, siswa-siswi yang masih bersekolah di SD Negeri Cadasngampar ini direlokasi ke SD Negeri Ciboboko di Desa Mekarasih yang jaraknya sekitar 5 km ke arah tenggara. Jumlah siswa yang tercantum sebagai siswa di sekolah ini sebanyak 91 orang, ditambah dengan jumlah siswa dari SD Negeri Cidadap sebanyak 33 orang dialihkan tempat belajarnya ke SD Negeri Ciboboko.
Sehingga ketika dilakukan relokasi secara resmi oleh pemerintah Kabupaten Sumedang terhadap sekolah dasar yang berada di lokasi genangan waduk Jatigede, jumlah siswa dan pengajar di SD Negeri Cadasngampar tidak ada. SD Negeri Cadasngampar tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Sumedang dengan Nomor 421/Kep.354-Dikbud/2016 sebagai salah satu sekolah dasar yang terkena dampak pembangunan waduk Jatigede. Hanya saja, dalam SK yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2016 tersebut tidak dicantumkan tujuan relokasi dari SD Negeri Cadasngampar ini.
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Pendidikan dasar enam tahun |