Gunung Julang merupakan sebuah gunung kecil atau bukit yang berlokasi di wilayah Desa Cisitu Kecamatan Cisitu. Gunung ini pada awalnya memiliki puncak dengan ketinggian 496 meter di atas permukaan laut. Gunung ini merupakan gunung yang dipenuhi dengan bebatuan yang tersusun rapi yang sangat indah.
Dengan sumber daya bebatuannya yang melimpah, Gunung Julang ini kemudian dikontrak oleh pihak bendungan Jatigede. Pihak bendungan Jatigede menjadikan Gunung Julang sebagai sumber penyuplai kebutuhan material batu yang akan digunakan dalam pembangunan fisik bendungan Jatigede. Areal wilayah Gunung Julang dengan luasan 55 hektar dibebaskan oleh pihak proyek Jatigede pada tahun 1970-an.
Ketika bendungan Jatigede dibangun, berkubik-kubik bebatuan dari wilayah Gunung Julang ini ditambang dan diangkut ke tempat pembangunan bendungan Jatigede. Bebatuan diangkut menggunakan kendaraan dump truck besar melewati jalan yang dibangun untuk menghubungkan Gunung Julang dengan proyek pembangunan bendungan Jatigede yang melewati tiga Desa yaitu Desa Cisitu, Desa Cigintung dan Desa Pajagan.
Dengan adanya penambangan batu di Gunung Julang ini, membawa perubahan bagi sebagian masyarakat yang berada di dekat kawasan Gunung Julang. Sebagian penduduk yang asalnya memiliki mata pencaharian sebagai petani, berubah menjadi pengumpul limbah batu yang dihasilkan pertambangan batu di Gunung Julang. Sebagian masyarakat ada yang bekerja sebagai pembongkar batu, pengumpul batu sampai sebagai kuli muat batu.
Kontrak penambangan batu di wilayah Gunung Julang oleh bendungan Jatigede telah berakhir pada bulan Oktober 2015. Hal ini seiring dengan berakhirnya pembangunan bendungan Jatigede. Malahan semenjak pertengahan tahun 2014 pun, penambangan batu oleh pihak bendungan Jatigede telah berhenti. Dengan berhentinya penambangan oleh pihak bendungan Jatigede membawa dampak bagi masyarakat yang menggantungkan diri pada penambahan batu ini. Karena ijin penambangan di wilayah Gunung Julang dimiliki oleh pihak Jatigede, penduduk sekitarnya tidak memiliki ijin penambangan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2014 mengenai Lahan Usaha Pertambangan, pemerintah Kabupaten Sumedang akhirnya menertibkan kawasan pertambangan di wilayah Gunung Julang. Dengan demikian, penduduk yang bekerja dengan menggantungkan pada sektor pertambangan di Gunung Julang ini memilih untuk kembali menjadi petani.
(Sumber: dari berbagai sumber termasuk Duddy.Web.Id)
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Pertambangan Batu |