Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jatisari juga sudah membuat pengumuman terkait Informasi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Jatisari. Pengumuman yang dimuat di akun instagram @panitiapilkades.jatisari tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2026. Selain pengumuman Informasi Pendaftaran tersebut, akun instagram tersebut juga menyajikan informasi terkait Tata Tertib Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Jatisari tahun 2026 dalam posting yang lain dalam waktu yang hampir bersamaan. Jadi ada dua postingan yang berkaitan dengan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Jatisari tahun 2026 ini.

Postingan pertama berkaitan dengan Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Jatisari. Sebagaimana Panitia Pilkades desa lainnya, pengumuman memuat persyaratan bagi pendaftaran, tempat pendaftaran, jangka waktu pendaftaran, termasuk kontak yang bisa dihubungi yaitu di nomor 0813-2194-4729 atas nama Dadan Darmawan. Postingan di instagram tersebut memiliki keterangan sebagai berikut:

Halo Warga Jatisari!
Inilah saatnya untuk mengambil peran aktif dalam menentukan masa depan desa tercinta kita!
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jatisari mengumumkan pendaftaran terbuka bagi putra-putri terbaik Jatisari yang siap mengabdi sebagai Bakal Calon Kepala Desa Jatisari Periode 2026.
Mari berpartisipasi dalam pembangunan Desa Jatisari yang lebih maju, transparan, dan sejahtera. Bersama membangun desa, untuk kita semua.
Catat tanggal pentingnya!
Tanggal: 3 - 13 Agustus 2026
Waktu: Setiap Hari Kerja (08.00 s/d 16.00 WIB)
Simak persyaratan lengkapnya di gambar ya. Pendaftaran bertempat di Sekretariat Panitia Pilkades, Jl. Daya Taruna No. 25, Jatisari.

Tambahannya, di akun instagram @panitiapilkades.jatisari mencantumkan Tata Tertib Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Jatisari tahun 2026. Di dalam posternya disebutkan ada enam item Ketentuan dan Tata Tertib Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, yaitu:

  1. Pengambilan Formulir. Bakal calon mengambil formulir pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Pendaftaran. Setiap bakal calon wajib hadir sendiri untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.
  3. Penyerahan Berkas. Bakal calon menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kepada panitia.
  4. Verifikasi Berkas. Berkas pendaftaran diperiksa kelengkapan administrasinya oleh panitia.
  5. Penetapan Calon. Setiap bakal calon diperbolehkan membawa pendamping sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia.
  6. Protes. Segala bentuk protes disampaikan secara tertulis kepada panitia dengan tetap menjaga ketertiban.

Kemudian di dalam poster tersbeut ada Larangan, yaitu dilarang membawa masa terlalu banyak saat pendaftaran. Batas maksimal pendamping yang diperbolehkan adalah lima orang. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses pendaftaran.

Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.