Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Citimun sudah membuat pengumuman terkait Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dalam Pilkades Serentak tahun 2026 di Desa Citimun. Salah satu pengumuman yang dibuat diterbitkan dalam akun instagram Pemerintah Desa Citimun @desacitimun.official. Pengumuman tersebut dimuat pada tanggal 31 Juli 2026 yang lalu, dengan keterangan "Bismillahirrahmanirrahim.. Bagi yang memiliki niat, kemampuan, dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat, kami mengundang Anda untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Citimun".
Salah satu isi posternya dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Citimun tahun 2026 mengundang seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Citimun pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Kepala Desa Citimun yang ditampilkan yaitu:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Pendidikan minimal SMP/Sederajat
- Berusia minimal 25 tahun
- Bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa Citimun
- Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bagi yang akan mendaftarkan menjadi Bakal Calon Kepala Desa Citimun bisa mengambil berkas pendaftaran di Sekretariat Panitia Pilkades Desa Citimun. Lokasi Sekretariatnya sendiri berada di Perpudes Desa Citimun setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Untuk rentang waktu pendaftarannya dimulai tanggal 3 Agustus hingga tanggal 13 Agustus 2026.