Sebanyak delapan orang pendaftar menjadi Bakal Calon Kepala Desa Nagarawangi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di Desa Nagarawangi. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026, maksimal jumlah Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa sebanyak lima orang. Jika melebihi jumlah lima orang Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melaksanakan seleksi tambahan.
Dan Panitia Pilkades Desa Nagarawangi telah melaksanakan seleksi tambahan untuk memilih lima orang Bakal Calon Kepala Desa yang akan ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa tersebut. Sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2026, proses seleksi tambahan tersebut dengan menggunakan tiga kriteria yaitu tingkat pendidikan, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, LKD, Lembaga Adat Desa, Koperasi Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan kriteria usia. Masing-masing kriteria memiliki skor tersendiri sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pilkades tersebut khususnya Pasal 22.
Hasil dari perhitungan skor masing-masing kriteria tersebut dan skor totalnya bisa dilihat dalam rilis yang dikeluarkan oleh Panitia Pilkades Desa Nagarawangi. Salah satu rilisnya bisa dilihat dalam akun instragram Pemdes Nagarawangi @desanagarawangi. Rilis tersebut menampilkan Hasil Rekapitulasi Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Nagarawangi.
Dari Hasil Rekapitulasi tersebut, raihan Jumlah Total Skor masing-masing Bakal Calon Kepala Desa Nagarawangi adalah:
- Mimin Karmini, 95
- Maman Casman, 80
- Didin Suganda, 69
- Luqy Lusiano, 67
- Siti Mulyati, 66
- Ating, 61
- Agus Dirman, 60
- Rohmat Supriatna, 60
Dengan demikian, Bakal Calon Kepala Desa yang lolos untuk menjadi Calon Kepala Desa Nagarawangi dalam Pilkades Desa Nagarawangi tahun 2026 adalah:
- Mimin Karmini
- Maman Casman
- Didin Suganda
- Luqy Lusiano
- Siti Mulyati