Desa Kadujaya menjadi salah satu desa yang ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang tahun 2021. Penyelenggaraannya sudah sampai pada penghitungan perolehan suara masing-masing calon. Hasil perhitungan suaranya, ada dua calon kepala desa yang memiliki jumlah suara yang sama. Keduanya meraih jumlah suara sebanyak 280 suara untuk calon nomor urut tiga atas nama Odik Ismanto dan nomor urut 4 atas nama Nandi Supriatna.
Jadi bagaimana cara menentukan calon kepala desa yang menang jika ada perolehan suara yang sama? Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati No. 53 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati No. 74 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sebagaimana diinformasikan oleh web inisumedang.com, berdasarkan pasal 39 ayat (2) berbunyi, dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Di pasal (3) dinyatakan, Wilayah perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah TPS terbanyak. Dan pasal (4) berbunyi, Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih tetap sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan TPS dengan jumlah pemilih terbanyak yang menggunakan hak suaranya. Kemudian di pasal (5) berbunyi, Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) masih tetap sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan TPS dengan DPT terbanyak. Dalam Perbup juga ditentukan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan rapat khusus untuk memutuskan Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Dalam hal hasil perolehan suara di Desa Kadujaya ini, permasalahan sudah selesai di tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa. Merujuk pada Perbup di atas, calon nomor urut 4 dinyatakan sebagai pemenangnya mengalahkan calon nomor 3. Dengan demikian calon kepala desa nomor urut 4 atas nama Nandi Supriatna berhak menjadi kepala desa hasil Pilkades 2021 untuk periode 2021 - 2027.