Penulis: Novalius Bere
Mahasiswa Fakultas Filfasat Universitas Widya Mandira Kupang
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa praktik money politics (politik uang) telah mendarah daging dalam demokrasi di Indonesia, bahkan sudah diintegrasikan dalam diri para politisi yang hendak mencalonkan diri dan ikut dalam kontestasi perpolitikan. Money politics atau politik uang sangat berbahaya bagi demokrasi. Politik uang ini seperti virus yang menjalar dan merusak sistem kekebalan tubuh manusia. Jika tidak sesegera mungkin dioperasi untuk membasminya, maka akan merusak sistem demokrasi yang telah dibangun. Melalui demokrasi, masyarakat memilih pemimpin-pemimpin yang menurut mereka layak menjadi seorang pemimpin. Dalam pelaksanaanya pesta demokrasi tersebut dipenuhi dengan ketidakjujuran, kebohongan, ketidakadilan dan kecurangan. Bahkan menggunakan uang untuk mencapai tujuan dengan cara yang kurang tepat. Hal yang mereduksikan demokrasi masyarakat Indonesia inilah yang dinamakan dengan money politics atau politik uang. Menjadikan uang sebagai sarana untuk memuluskan jalan para politis untuk dapat duduk dengan santai di atas kursi kekuasaan.
Money politics merupakan keadaan dimana uang digunakan untuk membeli suara rakyat dalam pemilihan. Suara rakyat dijadikan semacam pasar untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Padahal suara pemilih merupakan hak perorangan yang digunakan berdasarkan kehendak bebas setiap individu. Para politisi menggunakan politik uang dengan melihat keadaan ekonomi maupun pendidikan masyarakat yang kurang. Hal ini menjadi lebih mudah bagi mereka untuk memenuhi tujuan dengan memberikan uang, barang atau jaminan dengan keinginan agar suara mereka memenuhi kuota yang mereka butuhkan. Demokrasi yang dimiliki oleh setiap masyarakat direndahkan bahkan hakikatnya bisa digadai dengan uang. Hal ini secara khusus merupakan suatu kenyataan akan matinya kesadaran akan urgensitas demokrasi yang inheren dalam diri setiap masyarakat. Namun, sesungguhnya politik uang yang dioperasikan ini, tentu secara implisit menunjukan Kualitas pemimpin menjadi rendah dan akan melemahkan politisi dan juga nilai demokrasi mejadi luntur.
Realitas politik yang terjadi dalam masyrakat menunjukan bahwa menjelang pesta demokrasi, banyak politisi akan berkunjung memberikan kampanye. Dalam kampanye selain memaparkan janji, mereka juga akan mempengaruhi masyarakat dengan jaminan langsung berupa uang atau barang. Juga melalui tim yang dibentuk atau tim sukses untuk secara langsung memberikan jaminan berupa uang atau barang dengan maksud agar suara mereka diperuntukan bagi pemimpinnya.
Dalam KBBI, money politics adalah suap atau uang sogok. Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilu. Pemberian yang dimaksud berupa uang atau barang. Pemberian semacam ini dalam undang-undang merupakan pelanggaran kampanye. Sebagaimana dalam UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 515 yang berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,-( Tiga Puluh Enam Juta)”.
Dalam praktiknya, pelanggaran politik uang seringkali kurang ditanggapi. Ketiadaan bukti yang jelas menjadi faktor penyebab politik uang masih terus berlanjut hingga saat ini. Keberlanjutan inilah yang perlahan merusak sistem demokrasi di negara ini. Faktor utama yang menyebabkan money politics berlanjut ialah kurangnya edukasi dari KPU menjelang pesta demokrasi. Rakyat juga kurang memahami betul arti demokrasi. Selain itu, ego dari para politisi untuk berkuasa juga menjadi salah satu faktor hal ini masih berlanjut. Hal ini karena ego akan terpenuhi ketika tercapainya keinginan. Untuk mencapai keinginan berbagai cara akan dilakukan termasuk cara yang kurang baik. Juga kurangnya pendidikan moral dari para subjek dan objek money politics menjadi faktor penyebab politik uang terus berlajut.
Virus-virus yang merusak dan melunturkan nilai demokrasi ialah demokrasi menjadi kurang bersih, jujur, dan adil. Demokrasi tidak lagi bersih. Akibatnya, pemimpin yang dihasilkan kualitasnya dipertanyakan. Realitas sosial menunjukkan para pemimipin yang melakukan praktik money politics janjinya kurang direalisasikan dengan baik. Hal ini karena para pelaku telah melakukan penipuan sejak awal. Istilahnya hanya janji semata atau “omong doang”. Selain itu, juga akan menghasilkan para pemimpin yang korup. Hal ini akan merusak moralitas bangsa.
Dengan demikian money politics atau politik uang adalah keadaan dimana uang digunakan untuk membeli suara rakyat. Tujuanya ialah agar keinginan dapat tercapai dengan baik. Hal ini akan merusak pesta demokrasi. Akibatnya demokrasi menjadi kurang bersih jujur dan adil. Pemimpin yang dihasilkan pun kualitasnya tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Jadi untuk menghambat praktik money politics, perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan bahaya dari praktik money politics. Selain itu juga perlunya pendidikan moral agar bagi masyarakat dan politisi agar bersikap sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan bangsa ini.