Pemerintah Desa Jatimekar Kecamatan Situraja membuka penerimaan Bakal Calon Perangkat Desa Jatimekar. Penerimaan bakal calon ini untuk mengisi posisi Kepala Wilayah Dusun III. Penerimaan ini dilakukan oleh Tim Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa Jatimekar. Penerimaan bakal calon ini terbuka bagi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, sebagaimana diinformasikan oleh akun instagram Desa Jatimekar adalah:
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
- Usia antara 20 hingga 42 tahun pada saat mendaftar
- Memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan
Bagi warga masyarakat Desa Jatimekar Kecamatan Situraja yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya ke tempat pendaftaran yaitu di Sekretariat Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa Jatimekar. Pendaftaran dibuka dari tanggal 11 Agustus dan berakhir pada tanggal 15 Agustus 2025. Penerimaan dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan CV ke Sekretariat Pendaftaran.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak di nomor 0815-7222-6813.