
Berdasarkan pengumuman yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, tertanggal 20 Juli 2019, KPU Kabupaten Sumedang telah menetapkan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang pada Pemilihan Umum tahun 2019. Penetapan calon terpilih tersebut berdasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Sumedang Nomor 577/PL.01.9-Kpt/3211/KPU.Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berdasarkan penetapan tersebut, terpilihnya 50 Anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang baru. Sebarannya tidak terlalu jauh perbedaannya dengan prediksi caleg yang lolos sebelumnya. Hanya saja yang perbedaan untuk raihan jumlah anggota DPRD dari partai politik PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN dan Partai Demokrat.
Jumlah kursi tertinggi tetap diraih oleh PDI Perjuangan dengan raihan sebelas kursi dengan sebaran Daerah Pemilihan Sumedang 1 sebanyak 2 orang, Sumedang 2 sebanyak 3 orang, Sumedang 3 (1 orang), Sumedang 4 (2 orang), Sumedang 5 (1 orang) dan Sumedang 6 (2 orang). Disusul kemudian Partai Gerindra, Partai Golkar dan PPP dengan raihan 7 kursi. Ketiga partai tersebut hampir merata terdapat wakilnya untuk tiap Daerah Pemilihan. Sementara PKB dan PKS masing-masing meraih enam kursi dengan masing-masing Daerah Pemilihan terwakili oleh satu orang anggota legislatif. Partai Amanat Nasional mendapatkan kursi empat buah dan Partai Demokrat dua buah.