Sebanyak empat desa di wilayah Kabupaten Sumedang akan segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Keempat desa tersebut, selain Desa Ranggasari di Kecamatan Surian ada juga Desa Kamal di Kecamatan Tanjungmedar, Desa Conggeang Wetan di Kecamatan Conggeang dan Desa Ganeas di Kecamatan Ganeas. Keempat desa tersebut telah menjalankan tahapan-tahapan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang pada puncaknya akan dilaksanakan pada bulan Desember 2025.
Sebagaimana diwartakan Kabar Sumedang, keempat desa tersebut akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) dikarenakan tidak memiliki Kepala Desa definitif dengan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun. Masa jabatan Kepala Desa Ganeas akan berakhir pada tahun 2028 dan masa jabatan tiga desa lainnya berakhir pada tahun 2029.
Sebenarnya, selain empat desa tersebut, ada total 15 desa di Kabupaten Sumedang yang tidak memiliki Kepala Desa definitif. Namun sampai saat ini, baru empat desa di atas yang telah siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Keempat desa tersebut telah menjalankan sejumlah tahapan menjelang pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades PAW yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu di masing-masing desa.
Untuk pelaksanaan pemungutan suaranya akan dilaksanakan di bulan Desember 2025 ini. Dengan Pilkades PAW Desa Ranggasari sebagai yang pendahulunya yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2025. Kemudian Pilkades PAW Desa Kamal yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025, disusul oleh Desa Conggeang Wetan pada tanggal 17 Desember dan Desa Ganeas pada tanggal 21 Desember 2025.