Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Sampai dengan tahapan penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Pilkades di masing-masing desa dalam Pilkades Serentak tahun 2026, masih ada empat desa yang masih belum memenuhi persyaratan jumlah pendaftar. Sebagaimana disajikan website Pemerintah Kabupaten Sumedang, berdasarkan data yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, empat desa yang kekurangan pendaftar tersebut masih diberikan kesempatan untuk menambah calon melalui perpanjangan masa pendaftaran.

Keempat desa yang masih memiliki jumlah pendaftar Bakal Calon Kepala Desa satu orang tersebut adalah Desa Cikoneng Kulon Kecamatan Ganeas, Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari, Desa Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya dan Desa Nanjungwangi Kecamatan Surian. Panitia Pilkades di keempat desa tersebut masih memperpanjang waktu pendaftaran hingga tanggal 7 September 2026 yang akan datang. Dan jika sampai tanggal 7 September 2026 masih belum memenuhi jumlah minimal pendaftar Bakal Calon Kepala Desa sebanyak dua orang, masa pendaftaran akan kembali diperpanjang untuk tahap ketiga.

Perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, tahap ketiga akan berlangsung mulai 8 hingga 21 September 2026. Namun jika sampai tanggal 21 September 2026 tidak ada tambahan calon, Pilkades tetap dilaksanakan meski hanya diikuti satu calon. Di surat suara nanti ada foto calon dan kolom kosong.

Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa-nya, calon tunggal tersebut harus memperoleh suara lebih banyak dibandingkan dengan kolom kosong. Jika suara terbanyak diperoleh calon, maka calon tersebut dinyatakan terpilih. Namun, apabila kolom kosong memperoleh suara terbanyak, hasil Pilkades dinyatakan batal. Dan jika dinyatakan batal, Bupati akan menunjuk Pejabat Kepala Desa dari PNS.

Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.