Setelah tahapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa ditutup yang dilanjut dengan proses verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sukamenak Kecamatan Darmaraja telah mengantongi tiga orang Bakal Calon Kepala Desa yang lolos ke tahapan selanjutnya. Dimana Bakal Calon tersebut kemudian akan ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa dalam Pilkades Desa Sukamenak tahun 2026.
Tahapan penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa tersebut telah dilakukan dalam kegiatan Rapat Pleno Penetapan Calon yang Berhak Dipilih dan Pengundian Nomor Urut Calon. Sebagaimana diinformasikan akun instagram Kecamatan Darmaraja @kec.darmaraja, rapat pleno tersebut telah dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Sukamenak pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 yang lalu.
Tiga nama Bakal Calon Kepala Desa yang ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa tersebut adalah Dudu Jubaedah, Entjo dan Wawat Suwati.
Setelah penetapan Calon Kepala Desa dibacakan, ketiga calon mengikuti pengundian nomor urut yang dilakukan secara terbuka dan dibuka secara bersama-sama. Dengan hasil pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa tersebut adalah:
- Nomor Urut 1 Wawat Suwati
- Nomor Urut 2 Dudu Jubaedah
- Nomor Urut 3 Entjo
Ketiga Calon Kepala Desa tersebut selanjutnya menandatangani Pakta Integritas dan Deklarasi Damai. Prosesi tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darmaraja termasuk Camat Darmaraja.