Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Selama tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang berlangsung antara tanggal 3 sampai 13 Agustus, jumlah pendaftar yang diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kudangwangi tidak mencapai batas minimal dua orang pendaftar. Untuk itu sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Kudangwangi memperpanjang masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Perpanjangan masa Pendaftaran tersebut berlangsung selama 15 hari kerja dari tanggal 14 Agustus hingga tanggal 7 September.

Namun ternyata setelah perpanjangan ditutup pada tanggal 7 September, jumlah pendaftar menjadi Bakal Calon Kepala Desa di Pilkades Kudangwangi masih belum mencukup batas minimal, dimana jumlah pendaftarnya hanya satu orang. Dan sesuai ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Kudangwangi membukan masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa untuk kali ketiga. Perpanjangan masa Pendaftaran tersebut berlangsung selama 10 hari kerja dari tanggal 8 September hingga tanggal 21 September.

Dari hasil perpanjangan tersebut, Panitia Pilkades Desa Kudangwangi akhirnya mendapatkan dua orang pendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa. Setelah melalui tahapan verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Kudangwangi, kedua Bakal Calon tersebut dinyatakan berhasil memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga keduanya berhak melaju ke dalam tahapan selanjutnya.

Tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Kudangwangi, sebagaimana diinformasikan akun facebook Kecamatan Ujungjaya, adalah Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026 di Aula Desa Kudangwangi.

Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian penting dalam rangkaian tahapan Pilkades, sebagai bentuk kesiapan menuju pelaksanaan pemilihan yang tertib, transparan, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dari unsur Forkopimcam Kecamatan Ujungjaya, Panitia Pilkades Desa Kudangwangi, BPD Desa Kudangwangi, Perangkat Desa Kudangwangi dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.

Kedua Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Kudangwangi. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, keduanya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.

Adapun hasil pengundian nomor urutan Calon Kepala Desa Kudangwangi dalam Pilkades Desa Kudangwangi tahun 2026, sebagaimana diwartakan Buser Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Urut 1 Ade Ahmad Saripudin
  2. Nomor Urut 2 Maman Supriatman
Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.