Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Selama tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang berlangsung antara tanggal 3 sampai 13 Agustus, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cigendel hanya menerima satu orang pendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa. Sehingga jumlahnya belum mencapai batas minimal pendaftar sebanyak dua orang. Untuk itu sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pilkades Desa Cigendel memperpanjang masa Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Perpanjangan masa Pendaftaran Bakal Calon selama 15 hari, dari tanggal 14 Agustus 2026 hingga tanggal 7 September 2026.

Dan setelah masa perpanjangan pendaftaran tersebut, Panitia Pilkades Desa Cigendel mendapatkan tambahan pendaftar Bakal Calon menjadi dua orang pendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa. Sebenarnya, sebagaimana diinformasikan akun facebook Ruhiat Sahabat, ada tiga pendaftar Bakal Calon Kepala Desa. Hanya saja satu orang pendaftar mengundurkan diri.

Dan setelah melalui proses verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan administrasi yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Cigendel, kedua Bakal Calon tersebut dinyatakan berhasil memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga keduanya berhak melaju ke dalam tahapan selanjutnya.

Tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Cigendel, sebagaimana diinfomasikan akun facebook Ruhiat Sahabat, adalah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Dan Pengundian Nomor Urut Pemilihan Kepala Desa Cigendel Kecamatan pamulihan Kabupaten Sumedang Tahun 2026. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 September 2026 yang lalu.

Kegiatan rapat pleno tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkades Desa Cigendel, sebagai bagian dari proses demokrasi di tingkat desa yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dari unsur Forkopimcam Kecamatan Pamulihan, Panitia Pilkades Desa Cigendel, BPD Desa Cigendel, Perangkat Desa Cigendel dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.

Kedua Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Cigendel. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, keduanya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.

Adapun hasil pengundian nomor urutan Calon Kepala Desa Cigendel dalam Pilkades Desa Cigendel tahun 2026, sebagaimana diinfomasikan akun facebook Ruhiat Sahabat, adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Urut 1 H. Maman Sofyan
  2. Nomor Urut 2 H. Mulyana
Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.