Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Dari tahapan proses pendaftaran hingga penetapan Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari tahun 2025, akhirnya memunculkan calon yang sudah ditetapkan menjadi pesertanya. Ada dua bakal calon yang ditetapkan dan akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari. Kedua calon tersebut adalah Gunawan Sumitro, A.Md. dan Reza Marantika, S.E. yang telah ditetapkan pada tanggal 25 November 2025 yang lalu di Aula Kantor Desa Ranggasari Kecamatan Surian.

Sebenarnya ada tiga bakal calon yang mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari tahun 2025. Namun satu orang bakal calon harus gugur dalam proses verifikasi berkas persyaratan calon karena dinyatakan tidak lengkap. Dalam proses penetapan calon kepala desa tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari tahun 2025 juga sekaligus melakukan pengundian nomor urut calon. Hasil pengundian nomor urut ini, Gunawan Sumitro, A.Md. mendapatkan nomor urut 1, sementara Reza Marantika, S.E. mendapatkan nomor urut 2.

Setelah penetapan dan pengundian nomor urut calon tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari tahun 2025 melaksanakan kegiatan Tahapan Kampanye. Di hari pertama pelaksanaan kampanye dilaksanakan dengan melakukan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) berupa spanduk dan foto calon. Pemasangan spanduk diletakkan di setiap lingkungan RW di Desa Ranggasari dan stiker foto calon di setiap lingkungan RT.

Di hari berikutnya, menggunakan lokasi di Aula Kantor Desa Ranggasari, Panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ranggasari melaksanakan tahapan kegiatan tatap muka Calon Kepala Desa Ranggasari kepada DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang berjumlah 59 orang.

Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.