SIM Keliling ini dimaksudkan hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM Keliling ini adalah Fotokopi KTP dan SIM yang lama (Lampirkan yang asli). Ditambah dengan Surat Keterangan Sehat dan Surat