Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kirisik pada Pilkades Serentak Tahun 2026 telah menerima pendaftar Bakal Calon Kepala Desa sebanyak dua orang. Dari dua orang pendaftar Bakal Calon Kepala Desa tersebut, semuanya dinyatakan lolos untuk melaju ke tahapan selanjutnya setelah dalam tahap verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan memenuhi persyaratan.
Pada proses selanjutnya, kedua Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan tersebut kemudian ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa Kirisik. Penetapan Bakal Calon Kepala Desa tersebut, sebagaimana diinformasikan akun instagram Kecamatan Jatinunggal @kecamatan_jatinunggal, telah dilakukan pada kegiatan berjudul Rapat Pleno Penetapan Calon yang Berhak Dipilih dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Kirisik. Rapat pleno tersebut telah dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Kirisik pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 yang lalu. Untuk lokasinya, diselenggarakan di Aula Desa Kirisik Kecamatan Jatinunggal.
Setelah penetapan Calon Kepala Desa tersebut, kedua Calon Kepala Desa mengikuti Pengundian Nomor Urut yang dilakukan secara terbuka. Adapun hasil Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa tersebut, sebagaiman diinformasikan akun tiktok JATINUNGGAL INFO adalah:
- Nomor Urut 1 Maman
- Nomor Urut 2 Wawan Papat Hidayat
Kedua Calon Kepala Desa tersebut selanjutnya menandatangani Pakta Integritas dan Deklarasi Damai. Prosesi tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jatinunggal, termasuk Camat Jatinunggal.