img
  • AMID 'Abdul Malik Imanuddin'
  • 19 Februari 2018
  • 109

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang akhirnya mengumumkan penetapan pasangan calon yang menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumedang tahun 2018. Penetapan ini dilaksakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2018 yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumedang pada hari Senin, 12 Februari 2018 yang lalu.

Penetapan pasangan calon ini berdasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Sumedang Nomor 18/PK.01-BA/3211/KPU.Kab/II/2018 Tanggal 12 Februari 2018 Tentang Pentetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2018. Dari enam pasangan calon yang mengajukan pendaftaran, hanya lima calon yang lolos menjadi peserta Pemilukada Sumedang 2018. Kelima pasangan calon tersebut adalah:

  1. H. Setya Widodo, SH. (calon bupati) dan Sonia Sugian, SH. (calon wakil bupati) yang maju melalui jalur perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 63.312 dan jumlah sebaran di 26 Kecamatan;
  2. H. Dony Ahmad Munir, ST. MM. (calon bupati) dan Erwan Setiawan, SE. (calon wakil bupati) yang diusung oleh gabungan partai politik PPP (5), Demokrat (4), PAN (3), PKB (2);
  3. Ir. Eka Setiawan, Dipl., SE, MM. (calon bupati) dan Mohammad Agung Anugrah, SE.Ak. (calon wakil bupati) yang diusung oleh gabungan partai politik PKS (6) Gerindra (6);
  4. Drs. Zaenal Alimin, MM. (calon bupati) dan Asep Kurnia (calon wakil bupati) yang maju melalui jalur perseorangan, dengan jumlah dukungan sebanyak 68.696 dan jumlah sebaran di 26 Kecamatan; dan
  5. Irwansyah Putra (calon bupati) dan Sidik Jafar, SE. (calon wakil bupati) yang diusung oleh gabungan partai politik PDIP (12) dan Partai Golkar (10).


Sementara satu pasangan calon yang tidak lolos adalah pasangan calon dari jalur perseorangan yaitu Ecek Karyana dan Tatang Sudrajat. Pasangan ini dinyatakan tidak lolos dikarenakan tidak memenuhi persayaratan yaitu syarat dukungan minimal yang ditetapkan. Pasangan calon ini hanya bisa mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 47.994 e-KTP dari jumlah 62.859 e-KTP yang disyaratkan.