Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menetapkan bakal calon legislatif Kabupaten Sumedang ke dalam daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Sumedang. Dari bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang didaftarkan oleh parpol sebanyak 597 orang, yang memenuhi syarat sebanyak 589 orang. Sementara delapan orang bakal calon tidak memenuhi syarat dengan rincian lima orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
Hal ini bisa dilihat dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang pada tanggal 12 Agustus 2018. Berdasarkan pengumuman tersebut, KPU Sumedang telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sumedang pada Pemilihan Umum 2019. Masih berdasarkan pengumuman tersebut, semua parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya telah memenuhi ketentuan pemenuhan ketewakilan perempuan minilam 30 persen.
Melihat jumlah bakal calon legislatif di dalam daftar tersebut, kebanyakan parpol mendaftarkan dengan jumlah maksimal yaitu 50 orang bakal calon. Yang kurang dari 50 orang hanya Partai NasDem sebanyak 46 orang, Partai Berkarya 22 orang, PSI 27 orang dan PBB 44 orang. Sementara keterwakilan perempuan terbanyak oleh PSI dengan jumlah 44,44 persen dari jumlah total bakal calon yang diajukannya.