Sebanyak 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 resmi dilantik. Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sumedang masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan pada kegiatan Rapat Paripurna dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Masa Jabatan 2024-2029. Pelantikan tersebut dilakukan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024 di Gedung Negara Sumedang.
Sebagaimana diinformasikan web site DPRD Kabupaten Sumedang, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sumedang hasil Pemilu Legilatif 2024 berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.337-Pemotda/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kabupaten Sumedang Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang periode sebelumnya, Irwansyah Putra yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, meliputi Titus Diah, H. Sdidik Jafar, S.E., dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag., M.M. Serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si., yang mewakili Pejabat Bupati Sumedang Drs. Yudia Ramli, M.Si, beserta unsur Forkopimda Sumedang lainnya. Turut Hadir para Kepala dan Pejabat OPD di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang serta para keluarga anggota dewan terpilih. Acara juga dihadiri perwakilan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Paska pelantikan, DPRD Kabupaten Sumedang kemudian menetapkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sumedang untuk masa jabatan periode 2024-2029. Dan sesuai dengan aturan yang berlaku, dua anggota DPRD pimpinan sementara yang meliputi posisi Ketua Sementara dan Wakil Ketua Sementara berasal dari dua partai politik dengan raihan kursi terbanyak. Sebagaimana diketahui, pemenang Pemilu Legislatif Kabupaten Sumedang dimenangkan oleh Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak dengan 10 kursi disusul oleh PDI Perjuangan dengan raihan delapan kursi. Dengan demikian, Partai Golkar berhak mengajukan anggota legislatifnya sebagai Ketua Sementara dan PDI Perjuangan mengajukan anggota legislatifnya sebagai Wakil Ketua Sementara.
Partai Golkar merekomendasikan H. Sidik Jafar, S.E. sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumedang, dan dari PDI Perjuangan ada Asep Roni Hidayat sebagai Waki Ketua Sementara. Kedua pimpinan tersebut akan memimpin jalannya DRPD Kabupaten Sumedang sampai terbentuknya pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang yang definitif. Tugas-tugas yang diemban Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sumedang diantaranya adalah memimpin rapat-rapat DPRD Kabupaten Sumedang dan memfasilitasi pembentukan fraksi serta alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sumedang lainnya. Kemudian juga mengawasi proses pemilihan pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang yang definitif.