img
  • AMID 'Abdul Malik Imanuddin'
  • 19 Agustus 2018
  • 78

Berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Sumedang diikuti oleh 13 partai politik. Sampai dengan berakhirnya pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang, tiga partai politik tersisa tidak mengikuti atau mendaftarkan bakal calon legislatifnya.

Ke-13 partai politik yang mengikuti Pileg atau mendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Golkar (PG), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem dan Partai Berkarya. Sementara tiga partai politik yang tidak mengikuti Pileg Sumedang 2019 yaitu Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda.

Dari ke-13 parpol yang mendaftarkan bakal calon legistif tersebut, hampir semuanya mendaftarkan bakal calon sebanyak batas maksimalnya yaitu 50 orang, kecuali Partai Berkarya 25 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 28 orang dan Partai Bulan Bintang (PBB) 44 orang. Jumlah total bakal calon legislatif dari ke-13 parpol tersebut berjumlah sebanyak 597 orang.