Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dalam kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Sumedang telah berakhir pada tanggal 13 Agustus 2026. Keseluruhan Panitia Pilkades di 93 desa yang terlibat dalam Pilkades telah menyelesaikan tahapan Pendaftaran yang sudah dimulai pada tanggal 3 Agustus 2026. Dari keseluruhan desa yang menyelesaikan tahapan Pendaftaran tersebut, sebagian besar sudah memiliki Bakal Calon Kepala Desa dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan. Namun sebagian desa yang lainnya masih memiliki tahapan yang harus dilalui yaitu dengan membuka tahapan Pendaftaran Kedua dan sebagian lainnya harus mengadakan proses seleksi Bakal Calon Kepala Desa.
Bagi desa yang dalam tahapan Pendaftaran tersebut baru memiliki satu orang Bakal Calon Kepala Desa, bahkan belum memiliki pendaftar sama sekali, akan memperpanjang pendaftaran. Proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan Pendaftaran Kedua yang dibuka mulai tanggal 14 Agustus sampai dengan tanggal 7 September 2026. Dari 93 desa yang menyelenggarakan Pilkades, ada 12 desa yang harus membuka tahapan Pendaftaran Kedua. Sebagaimana diwartakan Ini Sumedang, 12 desa yang memperpanjang tahap Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa tersebut adalah Desa Pawenang, Desa Cacaban, Desa Bongkok, Desa Nanjungwangi, Desa Margajaya, Desa Mekarsari, Desa Cigendel, Desa Baginda, Desa Cikoneng Kulon, Desa Mekarwangi, Desa Ujungjaya, dan Desa Kudangwangi.
Sementara jumlah desa yang harus melaksanakan Seleksi Bakal Calon Kepala Desa sebanyak 11 desa. Proses seleksi ini dijalankan dikarenakan jumlah pendaftar Bakal Calon Kepala Desa nya melebihi jumlah maksimal sebanyak lima orang. Dengan proses seleksi tersebut, jumlah Bakal Calon Kepala Desa yang akan maju dalam tahapan selanjutnya berjumlah lima orang. 11 desa yang akan melaksanakan proses seleksi tersebut adalah Desa Cihanjuang, Desa Darmaraja, Desa Linggajaya, Desa Mekarmulya, Desa Raharja, Desa Cijeruk, Desa Cimanggung, Desa Cisempur, Desa Cipancar, Desa Cisalak dan Desa Nagarawangi.
Jumlah pendaftar Bakal Calon Kepala Desa terbanyak ada di Desa Cihanjuang dengan jumlah Bakal Calon sebanyak sembilan orang. Disusul kemudian Desa Nagarawangi dengan jumlah delapan orang. Sementara sembilan desa lainnya memiliki jumlah Bakal Calon sebanyak enam orang.
Proses seleksi di 11 desa tersebut diharapkan bisa berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat diterima seluruh pihak. Sehingga seluruh tahapan Pilkades Serentak di 93 desa di Kabupaten Sumedang diharapkan berjalan lancar hingga pemungutan suara.