SD atau Sekolah Dasar Negeri Sindang III merupakan sebuah sekolah dasar dengan status negeri yang beralamat di Jalan Jatihurip Rt. 01/10 Dusun Sindang 3 Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara. SD Negeri Sindang III ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
Berdasarkan pada Surat Keterangan dengan nomor 422/2878/Dikbud/2016 tertanggal 2 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, SD Negeri Sindang III berdiri pada tahun 1968. Pendirian SD Negeri Sindang III ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ijin Pendirian yang terbit pada tanggal 1 Agustus 1968. Pada tahun 2021, SD Negeri Sindang III mendapatkan Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dengan Surat Keputusan nomor 1347/BAN-SM/SK/2021. Berdasarkan SK Akreditasi bertanggal 8 Desember 2021 ini, SD Negeri Sindang III mendapatkan peringkat A (Amat Baik).
Sebagai salah satu sekolah dasar, SD Negeri Sindang III menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar selama enam tahun dari kelas satu sampai kelas enam. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada pagi hari selama enam hari dari hari Senin sampai hari Sabtu. Dalam melaksanakan kegiatan pembelajarannya, SD Negeri Sindang II didukung oleh tenaga pendidik profesional dan berpengalaman dengan kualifikasi sarjana pendidikan. Ditambah dengan fasilitas pendukung berupa sarana dan prasarana yang representatif dengan adanya gedung sekolah permanen yang di dalamnya adalah Ruang Kelas (dari kelas satu sampai kelas enam), Ruang Guru dan Ruang Kepala Sekolah, Gedung Perpustakaan dan fasilitas sanitari (WC) khusus guru dan siswa yang terpisah.
SD Negeri Sindang III merupakan satu dari tiga sekolah dasar yang berlokasi di Desa Jatihurip. Lokasinya yang berada di bagian barat laut wilayah Desa Jatihurip, tepatnya di Dusun Sindang 3. Jaraknya tidak terlalu jauh dengan SD Negeri Jatihurip yang terletak di kompleks Perumahan Jatihurip, sekitar 1 km ke arah utara. SD Negeri Sindang III menampung para siswa tingkat dasar yang berasal dari wilayah Dusun Sindang 3, Dusun Sukajaya, Dusun Sindangjaya dan Dusun Sukasari serta daerah sekitarnya, termasuk Perumahan Griya Makmur Abadi dan Perumahan Sindangjati Regency.
SD Negeri Sindang III ini bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, namun tidak dilewati Angkutan Umum. Jika menggunakan Angkutan Umum bisa menaiki Angkutan Umum yang melintasi kawasan Terminal Ciakar, dari terminal ini bisa menggunakan jasa ojeg dengan jarak sekitar 1,5 km ke arah utara. Atau menggunakan Angkutan Umum yang melintasi Bojong Inong seperti Angkutan Perkotaan Ciakar - Bojong dan Angkutan Pedesaan Sumedang - Sukamantri. Dari Bojong Inong, tepatnya pertigaan dekat Masjid Jami' Nurul Iman naik ojeg atau jalan kaki sekitar 1,2 km ke arah timur laut.
Setiap awal tahun pelajaran, SD Negeri Sindang III menerima pendaftaran siswa baru. Persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa baru di SD Negeri Sindang III diantaranya adalah usia minimal enam tahun, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi ijazah RA/TK/Kober. Pendaftaran siswa baru dilakukan di sekolah SD Negeri Sindang III, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Pemilik/Pengelola | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan/Kementerian Pendidikan & Kebudayaan |
Berdiri | 1 Agustus 1968 |
Alamat Lengkap | Jalan Jatihurip Rt. 01/10 Dusun Sindang 3 Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara |
Nomor Telepon | |
Nomor Handphone | |
Pin BB | |
Web Site | |
Akun Twitter | |
Akun Facebook | |
Page Facebook | |
Akun Google+ | |
Akun Instagram | SD Negeri Sindang III |
Akun Youtube |
Ahad | |
Senin | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Selasa | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Rabu | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Kamis | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Jumat | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Sabtu | 08.00 s.d. 12.00 WIB |
Pendidikan dasar enam tahun |