Desa Sawahdadap merupakan sebuah desa yang berada di kawasan Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian barat wilayah kecamatan, memanjang dari utara ke selatan. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Cimanggung posisinya berada di bagian barat dengan jarak sekitar 3,7 kilometer.
Berdasarkan sejarahnya, Desa Sawahdadap merupakan sebuah desa induk sebelum pemekaran. Desa ini sudah ada semenjak Kecamatan Cimanggung masih menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Cikeruh. Dan ketika Kecamatan Cikeruh dimekarkan menjadi dua kecamatan, Desa Sawahdadap menjadi bagian dari wilayah kecamatan pemekaran, Kecamatan Cimanggung. Kemudian Desa Sawahdadap dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Sawahdadap dan Desa Mangunarga. Paska pemekaran wilayah ini, Desa Sawahdadap memiliki wilayah cakupan wilayah di bagian timur bekas wilayah desa induk.
Berdasarkan data Kecamatan Cimanggung dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Sawahdadap memiliki status sebagai perkotaan dengan klasifikasi sebagai swadaya madya. Secara topografis, wilayah Desa Sawahdadap berada di kawasan dengan bentang permukaan tanah berupa lereng pergunungan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 740 meter di atas permukaan laut (mdpl). Secara geografis, wilayah Desa Sawahdadap dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Cikahuripan di sebelah utara, Desa Sukadana di sebelah timur, serta Desa Mangunarga di sebelah baratnya. Secara administratif, wilayah Desa Sawahdadap terbagi ke dalam wilayah Rukun Warga dan Rukun Tetangga dengan jumlah masing-masing sebanyak 12 RW dan 36 RT.
Untuk luas wilayahnya, sebagaimana disajikan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Sawahdadap memiliki wilayah dengan total luas sebesar 217,03 hektar. Luas wilayah Desa Sawahdadap ini terbagi ke dalam beberapa jenis tata guna lahan yaitu sebagai lahan pertanian, lahan kehutanan, lahan pemukiman dan lahan lainnya. Untuk luas lahan pertanian di Desa Sawahdadap memiliki luasan sebesar 22,97 persen dari luas wilayah total atau sebanding dengan luasan 49,85 hektar. Lahan pertaniannya terbagi ke dalam dua jenis yaitu lahan pesawahan dengan besaran 16,04 persen atau sebanding dengan 34,81 hektar, dan lahan pertanian bukan pesawahan dengan besaran 6,93 persen dari luas total yang setara dengan luasan 15,04 hektar. Kemudian lahan kehutanannya mencakup besaran 37,78 persen dari luas total dan sebanding dengan luasan 82 hektar. Sementara lahan pemukiman penduduknya memiliki cakupan sebesar 13,82 persen atau setara dengan luasan 30 hektar. Sisanya sebesar 2,64 persen yang setara dengan luasan 5,73 hektar.
Jika dilihat menggunakan Google Maps, wilayah Desa Sawahdadap berada di kaki Gunung Geulis bagian selatan. Wilayahya memanjang dari perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bandung di bagian selatan sampai dengan lereng Gunung Geulis di bagian utaranya. Sehingga tidak mengherankan jika topografi Desa Sawahdadap sebagian merupakan kawasan lereng pergunungan terutama di bagian utara dan bagian selatannya merupakan kawasan dataran. Kemudian tata guna lahannya, bagian utara merupakan campuran antara lahan pertanian dan kawasan kehutanan di lereng Gunung Geulis. Bagian tengah wilayah Desa Sawahdadap merupakan kawasan pemukiman yang bercampur dengan lahan pertanian baik pesawahan maupun ladang dan perkebunan. Untuk bagian selatan wilayah Desa Sawahdadap merupakan kawasan industri besar.
Terkait jumlah penduduknya, sebagaimana disajikan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Sawahdadap dihuni penduduk sebanyak 6.336 orang. Dengan rincian sebanyak 3.144 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah 3.192 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 1.871 KK. Dan kepadatan penduduknya, untuk tiap kilometer persegi luas wilayah Desa Sawahdadap dihuni penduduk rata-rata sebanyak 2.919,41 orang.
(Sumber: BPS Kabupaten Sumedang)
Pemilik/Pengelola | / |
Berdiri | |
Alamat Lengkap | Jln. Sawahdadap No. Cimanggung |
Nomor Telepon | |
Nomor Handphone | |
Pin BB | |
Web Site | Desa Sawahdadap |
Akun Twitter | @DSawahdadap |
Akun Facebook | Pemdes Sawahdadap |
Page Facebook | Pemdes Sawahdadap |
Akun Google+ | |
Akun Instagram | @sawahdadap |
Akun Youtube |
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Layanan administrasi |
Layanan perizinan |