BMT Mardlotillah
BMT Mardlotillah
Kategori: Keuangan Syariah
Alamat: Jl. Pasar Utara No. 15D Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari
Akses Lokasi
Berlokasi di kawasan Pasar Tanjungsari
Bisa diakses menggunakan berbagai jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat
Bisa menggunakan Angkutan Umum Angkot 07 Sumedang - Cileunyi atau Angkutan Umum Tanjungsari - Rancakalong
Kontak Singkat
Jl. Pasar Utara No. 15D Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari
022-7912308
-
-
bmtmardlotillah@yahoo.com
KJKS BMT Mardlotillah
Peta Lokasi
BMT Mardlotillah merupakan sebuah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, tepatnya di kawasan Pasar Tanjungsari. Sebagai sebuah KJKS, BMT Mardlotillah berfungsi sebagai sebuah lembaga keuangan mikro syariah memiliki peran strategis dalam perluasan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. BMT Mardlotillah juga berperan sebagai agen penyebaran modal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, melalui kegiatan baitul maal yang berfungi sebagai lembaga sosial dan baitul tamwil sebagai lembaga bisnis dengan pola syariah.
BMT Mardlotillah didirikan oleh komunitas Alumni Fakultas Hukum & Ekonomi Universitas Pasundan Bandung pada tanggal 10 April 1997. Pendirian BMT Mardlotillah ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan para Alumni Unpas dalam melihat fenomena yang terjadi di masyarakat akan sulitnya para pengusaha kecil mikro, ekonomi lemah dalam mengakses permodalan dan sulitnya mencari nafkah, yang berujung pada sulitnya meningkatkan kualitas hidup menuju Sejahtera yang diridloi Alloh.
Dalam menjalankan kegiatannya, sebagai lembaga mu'amalah BMT Mardlotillah bergerak di bidang ekonomi dan keuangan dengan pola bagi hasil sesuai Syari'at Islam. Dan sebagai lembaga yang dilandasi oleh prinsip koperasi yaitu dari, oleh dan untuk ummat, BMT Mardlotillah mempunyai visi "Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang Maju, Sehat dan Mengakar di Masyarakat menuju ridlo Allah".
Salah satu misinya adalah menjadi lembaga intermediasi keuangan dan perekonomian ummat serta mengangkat kaum ekonomi lemah (dhuafa) dari kemiskinan menuju hidup yang lebih sejahtera melalui program-program yang terhindar dari riba sekaligus memberikan alternatif bagi ummat Islam yang selama ini ragu akan hukum bunga bank.
Dengan didukung oleh undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Kepmenkop dan UKM No. 91 Tahun 2004 tentang Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan serta Manajemen yang profesional, BMT Mardlotillah berupaya menjadi lembaga milik ummat yang Amanah dalam mengemban misi bagi kesejahteraan ummat.
Jadi bagi masyarakat yang tertarik menjadi nasabah atau tertarik dengan produk yang ditawarkan, bisa langsung bergabung dengan BMT Mardlotillah. Produk yang ditawarkan antara lain:
- Simpanan pola syari'ah.
- Pembiayaan usaha produktif dan konsumtif pola syari'ah.
- Pelayanan dana titipan zakat, infaq dan shodaqoh.
(Sumber: dari berbagai sumber termasuk BMT Marhlotillah)
Galeri Foto Lokasi
Pemilik/Pengelola | / |
Berdiri | 10 April 1997 |
Alamat Lengkap | Jl. Pasar Utara No. 15D Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari |
Nomor Telepon | 022-7912308 |
Nomor Handphone | |
Pin BB | |
bmtmardlotillah@yahoo.com | |
Web Site | KJKS BMT Mardlotillah |
Akun Twitter | |
Akun Facebook | Bmt Mardlotillah |
Page Facebook | |
Akun Google+ | |
Akun Instagram | |
Akun Youtube |
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
SIMPANAN TAMALAH (Tabungan Ummat Mardlotillah)Yaitu Simpanan untuk umum yang dapat disetor dan ditarik setiap saat, pada jam kerja/buka kas |
SIMPANAN TASIMA (Tabungan Siswa Mardlotillah)Simpanan bagi kalangan pendidikan dari mulai TK s/d Perguruan Tinggi. Penarikan dapat dilakukan pada saat ada keperluan pendidikan, seperti : pembayaran SPP, buku-buku, study tour, dll. |
SIMPANAN QURBAN DAN AQIQAHSimpanan bagi pembiayaan hewan Qurban atau Aqiqah. Penarikan dilakukan setelah mencapai saldo yang sesuai dengan harga hewan Qurban atau menjelang Aqiqah. |
SIMPANAN WALIMAHSimpanan bagi pembiayaan kebutuhan resepsi pernikahan, khitanan, atau acara syukuran lainnya. Penarikan dapat dilakukan pada saat akan dilangsungkan acara resepsi. |
SiMPANAN HAJI DAN UMRAHSimpanan bagi pembiayaan ibadah Haji dan Umrah. Penarikan dapat dilakukan setelah mencapai saldo dengan ONH |
SIMPANAN BERJANGKA TAMAKA (Tabungan Mardlotillah Berjangka)Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati, yakni : 3, 6, dan 12 bulan. Jika tidak ditarik pada saat yang telah disepakati, maka simpanan akan diperpanjang secara otomatis sesuai akad terdahulu. |
PEMBIYAAN MUDLOROBAHPembiayaan untuk modal awal usaha secara penuh yang pengelolaannya dilakukan oleh anggota (mudlorib). Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan. |
PEMBIAYAAN MUSYAROKAHPembiayaan untuk oenyertaan modal usaha. BMT iktu membantu pengelolaan usaha anggota. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan. |
PEMBIAYAAN MUROBBAHAHPembiayaan untuk pembelian barang modal kerja. Keuntungan BMT diperoleh dari kesepakatan harga jual barang. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan. |
PEMBIAYAAN BAI’SALAMPembiayaan jangka waktu relative lebih pendek guna pembelian barang yang sifatnya pesanan atau mendesak. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan. |
PINJAMAN QORDHUL HASANPinjaman kebajikan bagi kaum dluafa (Ekonomi Lemah). Anggota hanya mengembalikan pinjaman sesuai dengan nilai yang diberikan. |
Al-Rahn (Gadai)Pembiayaan dimana anggota wajib menyimpan barang jaminan beserta kelengkapan/suratnya di BMT. Dengan ketentuan barang jaminan tersebut akan ditaksir/dinilai sehingga menjadi dasar bagi penentuan besar dana yang akan dimanfaatkan. Tidak dikenakan bunga dari pokok. |
AL-IJAROHPembiayaan dengan pola sewa, baik sewa murni maupun sewa yang diakhiri dengan pemilikan (Al-Ijaroh Muntahia Bittamliq). Barang yang dibiayai adalah milik BMT. Debitur hanya mempunyai hak guna, namun jika bermaksud untuk memiliki maka debitur dapat mengajukan kepada BMT atau dengan melunasi harga sesuai akad yang disepakati. |
PELAYANAN DAN TITIPANPelayanan BMT dalam penghimpunan dana zakat baik Maal, Profesi, Pertanian, Perdagangan, Infaq dan shodaqoh serta dana sosial lainnya. Selanjutnya BMT mengelola dan mendistribusikan kepada mustahiq yang berhak menerima melalui program yang edukatif, dan produktif. |
Sumedang Tandang
All About Sumedang in One Place
Situs web yang menyajikan berbagai informasi yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Sumedang