Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

image
8.393
Pageview
3
Like
Like
3
Checkin
Check
Akses Jalan Kaki

Jalan Kaki

Akses Sepeda

Sepeda

Akses Sepeda Motor

Motor

Akses Mobil Pribadi

Mobil

Akses Angkutan Umum

Angkot

Akses Mobil Bus

Bus

Berlokasi di kawasan Pasar Tanjungsari

Bisa diakses menggunakan berbagai jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat

Bisa menggunakan Angkutan Umum Angkot 07 Sumedang - Cileunyi atau Angkutan Umum Tanjungsari - Rancakalong

Jl. Pasar Utara No. 15D Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari

022-7912308

-

-

bmtmardlotillah@yahoo.com

KJKS BMT Mardlotillah

Kontributor
img
AMID 'Abdul Malik Imanuddin'

Semenjak : 28 September 2014

Diterbitkan pada : 28 April 2016

Diperbarui pada : -

Deskripsi

BMT Mardlotillah merupakan sebuah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, tepatnya di kawasan Pasar Tanjungsari. Sebagai sebuah KJKS, BMT Mardlotillah berfungsi sebagai sebuah lembaga keuangan mikro syariah memiliki peran strategis dalam perluasan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. BMT Mardlotillah juga berperan sebagai agen penyebaran modal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, melalui kegiatan baitul maal yang berfungi sebagai lembaga sosial dan baitul tamwil sebagai lembaga bisnis dengan pola syariah.

BMT Mardlotillah didirikan oleh komunitas Alumni Fakultas Hukum & Ekonomi Universitas Pasundan Bandung pada tanggal 10 April 1997. Pendirian BMT Mardlotillah ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan para Alumni Unpas dalam melihat fenomena yang terjadi di masyarakat akan sulitnya para pengusaha kecil mikro, ekonomi lemah dalam mengakses permodalan dan sulitnya mencari nafkah, yang berujung pada sulitnya meningkatkan kualitas hidup menuju Sejahtera yang diridloi Alloh.

Dalam menjalankan kegiatannya, sebagai lembaga mu'amalah BMT Mardlotillah bergerak di bidang ekonomi dan keuangan dengan pola bagi hasil sesuai Syari'at Islam. Dan sebagai lembaga yang dilandasi oleh prinsip koperasi yaitu dari, oleh dan untuk ummat, BMT Mardlotillah mempunyai visi "Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang Maju, Sehat dan Mengakar di Masyarakat menuju ridlo Allah".

Salah satu misinya adalah menjadi lembaga intermediasi keuangan dan perekonomian ummat serta mengangkat kaum ekonomi lemah (dhuafa) dari kemiskinan menuju hidup yang lebih sejahtera melalui program-program yang terhindar dari riba sekaligus memberikan alternatif bagi ummat Islam yang selama ini ragu akan hukum bunga bank.

Dengan didukung oleh undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Kepmenkop dan UKM No. 91 Tahun 2004 tentang Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah dan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan serta Manajemen yang profesional, BMT Mardlotillah berupaya menjadi lembaga milik ummat yang Amanah dalam mengemban misi bagi kesejahteraan ummat.

Jadi bagi masyarakat yang tertarik menjadi nasabah atau tertarik dengan produk yang ditawarkan, bisa langsung bergabung dengan BMT Mardlotillah. Produk yang ditawarkan antara lain:

  1. Simpanan pola syari'ah.
  2. Pembiayaan usaha produktif dan konsumtif pola syari'ah.
  3. Pelayanan dana titipan zakat, infaq dan shodaqoh.

(Sumber: dari berbagai sumber termasuk BMT Marhlotillah)

Detail Kontak

Pemilik/Pengelola

Berdiri

10 April 1997

Alamat Lengkap

Jl. Pasar Utara No. 15D Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari

Nomor Telepon

022-7912308

Nomor Handphone

Pin BB

Email

bmtmardlotillah@yahoo.com

Akun Twitter

Akun Facebook

Bmt Mardlotillah

Page Facebook

Akun Google+

Akun Instagram

Akun Youtube

Operasional

Ahad

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

Sabtu

Keterangan

Produk/Layanan
SIMPANAN TAMALAH (Tabungan Ummat Mardlotillah)

Yaitu Simpanan untuk umum yang dapat disetor dan ditarik setiap saat, pada jam kerja/buka kas

SIMPANAN TASIMA (Tabungan Siswa Mardlotillah)

Simpanan bagi kalangan pendidikan dari mulai TK s/d Perguruan Tinggi. Penarikan dapat dilakukan pada saat ada keperluan pendidikan, seperti : pembayaran SPP, buku-buku, study tour, dll.

SIMPANAN QURBAN DAN AQIQAH

Simpanan bagi pembiayaan hewan Qurban atau Aqiqah. Penarikan dilakukan setelah mencapai saldo yang sesuai dengan harga hewan Qurban atau menjelang Aqiqah.

SIMPANAN WALIMAH

Simpanan bagi pembiayaan kebutuhan resepsi pernikahan, khitanan, atau acara syukuran lainnya. Penarikan dapat dilakukan pada saat akan dilangsungkan acara resepsi.

SiMPANAN HAJI DAN UMRAH

Simpanan bagi pembiayaan ibadah Haji dan Umrah. Penarikan dapat dilakukan setelah mencapai saldo dengan ONH

SIMPANAN BERJANGKA TAMAKA (Tabungan Mardlotillah Berjangka)

Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati, yakni : 3, 6, dan 12 bulan. Jika tidak ditarik pada saat yang telah disepakati, maka simpanan akan diperpanjang secara otomatis sesuai akad terdahulu.

PEMBIYAAN MUDLOROBAH

Pembiayaan untuk modal awal usaha secara penuh yang pengelolaannya dilakukan oleh anggota (mudlorib). Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan.

PEMBIAYAAN MUSYAROKAH

Pembiayaan untuk oenyertaan modal usaha. BMT iktu membantu pengelolaan usaha anggota. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan.

PEMBIAYAAN MUROBBAHAH

Pembiayaan untuk pembelian barang modal kerja. Keuntungan BMT diperoleh dari kesepakatan harga jual barang. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan.

PEMBIAYAAN BAI’SALAM

Pembiayaan jangka waktu relative lebih pendek guna pembelian barang yang sifatnya pesanan atau mendesak. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan.

PINJAMAN QORDHUL HASAN

Pinjaman kebajikan bagi kaum dluafa (Ekonomi Lemah). Anggota hanya mengembalikan pinjaman sesuai dengan nilai yang diberikan.

Al-Rahn (Gadai)

Pembiayaan dimana anggota wajib menyimpan barang jaminan beserta kelengkapan/suratnya di BMT. Dengan ketentuan barang jaminan tersebut akan ditaksir/dinilai sehingga menjadi dasar bagi penentuan besar dana yang akan dimanfaatkan. Tidak dikenakan bunga dari pokok.

AL-IJAROH

Pembiayaan dengan pola sewa, baik sewa murni maupun sewa yang diakhiri dengan pemilikan (Al-Ijaroh Muntahia Bittamliq). Barang yang dibiayai adalah milik BMT. Debitur hanya mempunyai hak guna, namun jika bermaksud untuk memiliki maka debitur dapat mengajukan kepada BMT atau dengan melunasi harga sesuai akad yang disepakati.

PELAYANAN DAN TITIPAN

Pelayanan BMT dalam penghimpunan dana zakat baik Maal, Profesi, Pertanian, Perdagangan, Infaq dan shodaqoh serta dana sosial lainnya. Selanjutnya BMT mengelola dan mendistribusikan kepada mustahiq yang berhak menerima melalui program yang edukatif, dan produktif.

Lokasi Sejenis
Logo Lokasi
BMT Assalam

Jalan Raya Cimalaka No. 100 Cimalaka Kabupaten Sumedang

2
7.731
Logo Lokasi
BMT Al-Amanah

Jl. Raya Situraja No. 257 Desa Situraja Utara Kecamatan Situraja

4
10.607
Lokasi Terdekat
Logo Lokasi
Pasar Tanjungsari

Jalan Raya Cirebon - Bandung, Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari

7
16.109
Logo Lokasi
Exco Kabupaten Partai Buruh Sumedang

Jl. Bandung-Cirebon Dusun Babakan Jati Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang

0
1.943
Logo Lokasi
Desa Jatisari

Jl. Daya Taruna Jatisari

3
9.326
Komentar/Review
Write a Review
img
Asep D

22 Desember 2021

Yth. Pemkab Sumedang/ pengurus web pemkab sumedang. Mohon informasinya apakah BMT Mardlotillah ini masih beroperasi? Sy lihat di tanjung sari sumedang dan rancaekek kantornya sudah tutup. Jika masih beroperasi, mohon informasi lokasinya ada dimana. Terimakasih & salam

img
Brey

12 April 2022

Setau sy kantor yg di tanjungsari sdh tutup...dan baru beberapa hari ini sy mendapat pengaduan dari saudara sy yg menjadi korban dari BMT mardotilah..rencana nya dalam minggu ini sy akan klarifikasi ke pihak BMG mardhotilah..bila tidak ada kepastian maka sy berencana utk langsung memproses nya di jalur hukum...

Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.