Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Menjelang persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Keputusan Bupati yang mengatur pelaksanaannya. Keputusan Bupati Sumedang dengan nomor 400.10/Kep.210-DPMD/2026 tersebut berisikan tentang Penetapan Hari, Tanggal, Bulan, dan Nama Desa yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2026. Di dalam lampiran Keputusan Bupati tersebut tercantum sejumlah Tahapan Pelaksanaan Pilkades yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sumedang.

Tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades dalam Keputusan Bupati tersebut mencakup tahap Persiapan, tahap Pencalonan, tahap Pemungutan Suara sampai tahap Penetapan. Di dalam lampiran tersebut juga dicantumkan daftar desa di Kabupaten Sumedang yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut.

Adapun tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sumedang tahun 2026 tersebut adalah:

PERSIAPAN

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan kepada Kepala Desa tentang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa oleh BPD
  3. Penetapan Lokasi Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa
  4. Kepala Desa menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan kepada Inspektorat Daerah
  5. Inspektorat Daerah melakukan Audit terhadap Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan
  6. Penyampaian Keputusan BPD tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa kepada Bupati melalui Camat
  7. Pengajuan Perencanaan Biaya Pemilihan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa kepada Bupati melalui Camat
  8. Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan dalam Forum Musyawarah Desa dan kepada Bupati
  9. Persetujuan Pencairan Biaya Pemilihan Kepala Desa oleh Bupati

PENCALONAN

Pendaftaran

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa mengumumkan dan menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
  2. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi, disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang
  3. Pelaksanaan seleksi tambahan Bakal Calon

Pendaftaran Kedua

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa mengumumkan pendaftaran kedua apabila belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa atau hanya diperoleh 1 (satu) Bakal Calon Kepala Desa
  2. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi, disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang
  3. Pelaksanaan seleksi tambahan Bakal Calon
  4. Penetapan Calon yang berhak dipilih dan Pengundian Nomor Urut Calon

Pendaftaran Ketiga

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa mengumumkan pendaftaran ketiga apabila belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa atau hanya diperoleh 1 (satu) Bakal Calon Kepala Desa
  2. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi, disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang
  3. Pelaksanaan seleksi tambahan Bakal Calon
  4. Penetapan Calon yang berhak dipilih dan Pengundian Nomor Urut Calon

Penyusunan Daftar Pemilih

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara
  2. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa melakukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara
  3. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa melakukan pencatatan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan
  4. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa melakukan pengumuman Daftar Pemilih Tambahan
  5. Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pengambilan Sumpah/Janji KPPS, Pencetakan Surat Suara, Kampanye, Masa Tenang dan Pembuatan TPS

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa mengambil Sumpah/Janji KPPS
  2. Pencetakan Surat Suara
  3. Kampenye Calon Kepala Desa
  4. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih
  5. Penurunan/Penertiban Alat Peraga Kampanye Calon Kepala Desa
  6. Masa Tenang
  7. Pergeseran Logistik dari Desa ke TPS
  8. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa melakukan penandatanganan Surat Suara dan pembuatan administrasi Pemilihan Kepala Desa serta Pembuatan TPS

PEMUNGUTAN SUARA

  1. Pelaksanaan Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih

PENETAPAN

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa menyampaikan Nama Calon Kepala Desa Terpilih kepada Badan Permusyawatan Desa
  2. Badan Permusyawatan Desa melaporkan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat
  3. Camat melaporkan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
  4. Bupati menerbitkan keputusan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa di Kabupaten Sumedang periode 2026-2034
  5. Calon Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk
Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.