Desa Cisalak menjadi satu-satunya wilayah desa di Kecamatan Cisarua yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa dalam kegiatan Pilkades Serentak tahun 2026 di Kabupaten Sumedang ini. Dalam menghadapi pelaksanaannya, sejumlah tahapan persiapan sudah diselenggarakan dengan sukses. Salah satunya adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cisalak.
Pembentukan Panitia Pilkades Desa Cisalak sudah dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cisalak mulai dilaksanakan pada awal bulan Juni 2026 yang lalu dengan membuka pendaftaran calon Panitia Pilkades. Kemudian Panitia Pilkades yang terbentuk dan terpilih dilantik oleh BPD Desa Cisalak pada tanggal 15 Juni 2026.
Tahapan persiapan selanjutnya sesuai dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.10/KEP.210-DPMD/2026 dilaksanakan. Dan yang terbaru adalah dilaksanakannnya kegiatan Sosialisasi dari Pemerintah Kecamatan tentang Pilkades yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 di Balai Desa Cisalak.
Kegiatan sosialiasi ini berkaitan dengan terbitnya Keputusan Bupati Sumedang dengan Nomor 400.10/Kep.351-DPMD/2026 yang menggantikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.10/Kep.210-DPMD/2026. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada Panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para Bakal Calon Kepala Desa mengenai tahapan dan aturan pelaksanaan Pilkades.
Dalam sosialisasi ini juga dibahas Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa serta ketentuan lain yang mengacu pada Peraturan Daerah terbaru tentang Pilkades. Dengan sosialiasi ini diharapkan seluruh tahapan Pilkades di Desa Cisalak dapat berjalan dengan lancar, sukses, dan kondusif tanpa menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan.