Pilkades Serentak 2020 Batal Digelar Bulan November
Pilkades Serentak 2020 Batal Digelar Bulan November
Pemerintah Kabupaten Sumedang terpaksa membatalkan pelaksanaan pemilihan umum kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2020 di Kabupaten Sumedang. Pilkades serentak gelombang ketiga ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2020 setelah ditunda karena pandemi Covid-19.
Pembatalan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelaksanaan Pilkades ditunda sampai dengan selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang harus menjadwal ulang pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
Sumedang Tandang
All About Sumedang in One Place
Situs web yang menyajikan berbagai informasi yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Sumedang