Akhirnya, Pilkades Sumedang 2020 Digelar Paska Pilkada Serentak
Akhirnya, Pilkades Sumedang 2020 Digelar Paska Pilkada Serentak
Setelah dibatalkan pelaksanaannya pada tanggal 8 November 2020, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga tahun 2020 akan dilaksanakan setelah pemilihan umum kepala daerah serentak. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 di Kabupaten Sumedang sendiri, berdasarkan hasil rapat pembahasan mengenai Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang dengan unsur Forkopimda dan Forkopimcam se-Kabupaten Sumedang, akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020. Satu minggu paska pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, walau di Kabupaten Sumedang tidak ada pemilihan umum kepala daerah. Pilkades serentak tahun 2020 di Kabupaten Sumedang akan digelar di 88 desa yang tersebar di 26 kecamatan.
Pelaksanaan Pilkades tahun 2020 ini akan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, untuk menghindari kerumunan warga, dalam pelaksanaan pemungutan suaranya jumlah TPS yang digunakan akan ditambah. Panitia pelaksana pemungutan suara juga harus bisa menegakkan disiplin protokol kesehatan ketika proses pemilihan dilaksanakan. Untuk menjaga kondusivitas dan keamanan pada waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa, Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Polres dan Kodim, untuk menjaga kondusivitas serta melakukan pengamanan dan pengawasan di setiap daerah yang melaksanakan proses pemilihan.
Sumedang Tandang
All About Sumedang in One Place
Situs web yang menyajikan berbagai informasi yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Sumedang