Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Cibugel tahun 2026, persiapan sudah mulai dilaksanakan. Salah satunya dengan dilakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cibugel dimana panitia ini telah dilantik pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 yang lalu. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2026, panitia membuat pengumuman terkait pendaftaran bakal calon Kepala Desa. Dimana dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa penerimaan pendaftaran bakal calon ini dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 5 Januari hingga 9 Januari 2026. Penerimaan pendaftaran dilakukan di Sekretariat PPKD Cibugel mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa, adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Keterangan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
- Keterangan kelakuan baik dari Polres;
- Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan;
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
- Fotokopi Ijazah dari SD s.d. Tingkat Akhir;
- Pasfoto berwarna terbaru calon Kepala Desa dengan ukuran 4x6 latar merah sebanyak 5 (lima) buah;
- Untuk bakal calon Kepala Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, TNI dan POLRI di samping harus memenuhi syarat sebagaimana maksud di atas, juga harus melampirkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian;