Pemerintah Desa Margamekar Kecamatan Sumedang Selatan melalui Panitia Penjaringan Perangkat Desa membuka Pendaftaran Perangkat Desa dengan posisi sebagai Kepala Kewilayahan Dusun II. Penjaringan ini terbuka bagi warga masyarakat Desa Margamekar untuk mengisi kekosongan Kepala Dusun II Desa Margamekar.
Panitia Penjaringan Perangkat Desa ini membuka pendaftaran calon Kepala Dusun II dimulai pada tanggal 10 hingga 11 Desember 2025. Sehari kemudian akan dilaksanakan Pemeriksaan Berkas Pendaftaran yang masuk pada tanggal 12 Desember 2025. Dilanjut dengan proses seleksi yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2025 yang berlokasi di Kantor Kecamatan Sumedang Selatan. Dan hasilnya akan diumumkan pada hari itu juga.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Perangkat Desa Kepala Dusun II adalah sebagai berikut:
- Pria/Wanita
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi SKCK Dilegalisir
- Surat Keterangan Domisili dari Desa
- Pendidikan Terakhir minimal SLTA/Sederajat
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat mendaftar
- Surat Lamaran ditulis tangan di atas materai
- Pasfoto ukuran 3x4 latar biru sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Klinik
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak Panitia Penjaringan di nomor 0821-2004-1474. Surat lamaran langsung diserahkan kepada Panitia Penjaringan di Sekretariat yang beralamat di Kantor Desa Margamekar, mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.