Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Tata cara pencoblosan (pemilihan) calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 secara digital cukup berbeda dengan pencoblosan secara manual. Dan untuk memahami tata cara pencoblosannya, akun instagram @humassumedang sudah menerbitkan poster tata cara pencoblosannya.

Keterangan dalam posternya adalah sebagai berikut:

Yuk, Kenali Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Digital 2026!
Pemilihan Kepala Desa Digital 2026 di Kabupaten Sumedang akan dilaksanakan di 92 desa dengan 424 TPS, pada tanggal 28 Oktober 2026
Cukup mengikuti 8 tahapan, mulai dari datang ke TPS, verifikasi data, scan QR Code, memilih calon, hingga memastikan suara berhasil tersimpan. Simak tata caranya agar tidak bingung saat memilih!
Mari sukseskan Pilkades Digital 2026 dengan tertib dan gunakan hak pilih sesuai hati nurani.

Adapun tata cara pencoblosan pada Pilkades secara digital merujuk pada isi poster tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke TPS. Pemilih datang ke TPS dengan membawa Surat Panggilan dan e-KTP.
  2. Verifikasi Data. Petugas memverifikasi kesesuaian data pemilih pada sistem digital menggunakan NIK.
  3. Menuju Bilik Suara. Setelah diverifikasi panitia, pemilih membawa Surat Panggilan yang ada Barcode QR ke Bilik Suara.
  4. Pemindaian QR Code. Pemilih memindai Kode QR yang ada di kartu pada perangkat Voting.
  5. Pilih Calon. Pilih salah satu calon Kepala Desa pada layar. Pastikan pilihan Anda sudah benar.
  6. Konfirmasi Pilihan. Klik Pilih apabila Anda sudah yakin, dan klik Ulangi apabila Anda tidak yakin.
  7. Voting Berhasil. Setelah berhasil akan muncul notifikasi bahwa suara Anda telah terekam dalam sistem.
  8. Ambil Struk, Masukkan ke Kotak Suara dan Celupkan Jari ke Tinta. Setelah berhasil, ambil struk lalu masukkan ke kotak suara yang tersedia, dan celupkan jari pada tinta.
Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.