Sebanyak enam orang pendaftar menjadi Bakal Calon Kepala Desa Mekarmulya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di Desa Mekarmulya. Dan setelah melalui tahapan verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Mekarmulya, hasil akhirnya menunjukkan semua (keenam) Bakal Calon Kepala Desa tersebut memenuhi persyaratan.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026, maksimal jumlah Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa sebanyak lima orang. Jika melebihi jumlah lima orang Bakal Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melaksanakan seleksi tambahan.
Dan Panitia Pilkades Desa Mekarmulya telah melaksanakan seleksi tambahan untuk memilih lima orang Bakal Calon Kepala Desa yang akan ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa tersebut. Sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2026, proses seleksi tambahan tersebut dengan menggunakan tiga kriteria yaitu tingkat pendidikan, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, LKD, Lembaga Adat Desa, Koperasi Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, dan kriteria usia. Masing-masing kriteria memiliki skor tersendiri sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pilkades tersebut khususnya Pasal 22.
Proses Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa Mekarmulya, sebagaimana diinformasikan akun instagram DPMD Kabupaten Sumedang @dpmdkabsumedang dan KIM Situraja @kimsituraja, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 di Aula Desa Mekarmulya. Rapat Seleksi Tambahan tersebut turut dihadiri oleh unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Forkopimcam Kecamatan Situraja, BPD Desa Mekarmulya, Perangkat Desa Mekarmulya, serta perwakilan masyarakat guna menjamin transparansi dan objektivitas penilaian.
Dari hasil Seleksi Tambahan tersebut, lima orang Bakal Calon berhasil lolos seleksi. Kelima Bakal Calon tersebut adalah:
- Ai Kuraesin
- Dayat Hidayat, S.IP.
- Entep Hamdillah Ghofur, S.H., M.Pd.
- Muhamad Gani
- Wawan Suwandi Effendi, S.Pd.
Setelah didapatkan lima orang Bakal Calon terpilih, Panitia Pilkades Desa Mekarmulya melanjutkan tahapan Pilkades dengan menyelenggarakan Penetapan Calon dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Mekarmulya Tahun 2026 Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pilkades Desa Mekarmulya, sebagaimana diinformasikan akun facebook Paps Arels, berupa Rapat Pleno Penetapan Calon yang Berhak Dipilih dan Pengundian Nomor Urut Calon. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 yang lalu di Aula Balai Desa Mekarmulya.
Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan Pilkades, yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan demokratis. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dari unsur Forkopimcam Kecamatan Situraja, Panitia Pilkades Desa Mekarmulya, BPD Desa Mekarmulya, Perangkat Desa Mekarmulya dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Kelima Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Mekarmulya. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, keempatnya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.
Adapun hasil Pengundian Nomor Urut Calon pada Pilkades Desa Mekarmulya tahun 2026, sebagaimana diinformasikan akun facebook Pedesaan Update, adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1 Ai Kuraesin
- Nomor Urut 2 Muhamad Gani
- Nomor Urut 3 Entep Hamdillah Ghofur, S.H., M.Pd.
- Nomor Urut 4 Wawan Suwandi Effendi, S.Pd.
- Nomor Urut 5 Dayat Hidayat, S.IP.