Handphone : +62 821 2663 0047

Email : smdtandang@gmail.com

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu juga dilaksanakan di Desa Kamal di tahun 2025 ini. Pelaksanaan persiapan Pilkades ini sudah dimulai semenjak bulan Oktober dengan dilakukannya Pemilihan dan Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kamal. Pelantikan panitia Pilkades tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2025 yang lalu di Balai Desa Kamal Kecamatan Tanjungmedar. Paska pelantikan, dilanjutkan dengan sosialiasi terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kamal tahun 2025 yang juga sudah dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 21 Oktober 2025 ke setiap dusun yang ada di Desa Kamal.

Pada tanggal 22 Oktober 2025 dilaksanakan Bimbingan Teknis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kamal. Dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu diberikan pembekalan terkait mekanisme, regulasi, dan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, materi teknis seperti penyusunan daftar pemilih, tata tertib pemungutan suara, serta prosedur penetapan calon juga turut dibahas secara rinci.

Untuk tahapan Penerimaan Pendaftaran Bakan Calon Kepala Desa dilaksanakan dalam dua tahap, dimana tahap pertama dibuka mulai tanggal 23 Oktober hingga tanggal 4 November 2025 dan tahap kedua berlangsung pada tanggal 5 hingga 7 November 2025. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang mendaftarkan diri adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Pendidikan minimal SMP/Sederajat dan Berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panitia Pilkades PAW di Jalan Sukaratu No. 10 Desa Kamal.

Tahapan Pendaftaran Bakal Calon ini hanya dilaksanakan dalam tahap pertama, karena kuota pendaftar bakal calon minimal dua orang sudah terpenuhi. Pendaftaran bakal calon ini ditutup tanggal 4 November. Tahapan ini berlanjut dengan proses Verifikasi Administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 19 November 2025. Pada tanggal 20 - 21 November dilakukan seleksi Bakal Calon yang hasilnya ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa pada tanggal 22 November 2025 sekaligus penentuan nomor urut calon. Dan yang berhasil maju menjadi Calon Kepala Desa pada Pilkades Antar Waktu Desa Kamal 2025 adalah Amrulah dan Warya Supriatna. Hasil penentuan nomor urut calonnya, Amrulah mendapatkan nomor urut 1 dan Warya Supriatna dengan nomor urut 2.

Tahapan selanjutnya adalah penentuan yang berhak untuk melakukan pemilihan pada Pilkades Antar Waktu Desa Kamal tahun 2025. Dimulai dengan Musyawarah Penentuan Calon Pemilih pada tanggal 24 November hingga 2 Desember 2025. Hasilnya kemudian ditetapkan calon pemilih menjadi DPT pada 3 - 4 Desember 2025 dan dilakukan pengumuman DPT pada tanggal 5 - 6 Desember 2025.

Untuk hasil pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kamal tahun 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025.

Warta Terkait
Komentar
Img

Subscribe to our Newsletter

Just sign up and we'll send you a notification by email.