Pembaharuan dan Pembangunan Tata Ruang Jatinangor

Oleh: Mita Maudina
(Seorang mahasiswa di sebuah universitas di Jatinangor)

Jatinangor kota kecil dengan segudang ilmu, dibuktikan dengan banyaknya perguruan tinggi seperti Unpad, ITB, IPDN, dan Ikopin. Sebagai kawasan pendidikan, sudah seharusnya tercipta suasana yang tertib, aman, dan nyaman. Namun ternyata tidak, Jatinangor menjadi daerah lalu lintas bagi kendaraan besar seperti truk dan bus yang tentunya menimbulkan banyak debu, polusi, dan kemacetan. Saya sebagai mahasiswa baru di Universitas Padjajaran sungguh kaget dan ironi melihat keadaan Jatinangor yang katanya memilki label “kawasan pendidikan" namun kenyataan berbanding terbalik dengan suasana dan keadaan yang tidak mendukung. Sebagai daerah yang didominasi oleh mahasiswa dan cukup banyak pejalan kaki, permasalahan lalu lintas sangatlah krusial.

Konstitusi pun menjelaskan tentang hak pejalan kaki dalam penggunaan jalan, sehingga membutuhkan akses yang mudah untuk melakukan mobilisasi keketatan aturan laju kendaraan. Kami berharap, pemerintah memiliki perhatian khusus untuk dapat menertibkan laju lalu lintas serta berupaya untuk melakukan pembaharuan dan pembangunan. Pembaharuan kebijakan dapat dilakukan dengan pemutusan jalur kendaraan besar yang melintas di daerah Jatinangor dan dialokasikan ke daerah Rancaekek dilanjut Cileunyi. Sehingga kendaraan besar yang melintas tidak mengganggu aktivitas warga Jatinangor khususnya kenyamanan sebagai kawasan pendidikan.

Selanjutnya, pembangunan yang dimaksud yaitu dengan dibuatnya jalur khsusus pejalan kaki. Untuk memberikan pelayanan tersebut dibuat Pedestrian Light Crossing disebut Pelican Crossing atau secara sederhana lampu merah khusus pejalan kaki. Melihat hal tersebut sudah diterapkan di Jakarta Pusat dan penggunaan Pelican Crossing dinilai lebih efektif dan efesien dalam hal waktu dan biaya. Pelican Crossing dapat ditempatkan di Desa Hegarmanah, condong ke timur di bagian depan Kantor Kecamatan Katinangor.

Untuk mewujudkannya, diperlukan adanya sosialisasi dan simulasi mengenai penggunaan Pelican Crossing. Adanya pemberitahuan kepada setiap lembaga di Jatinangor, spanduk di setiap sudut serta penyebarluasan informasi di berbagai media sosial mengenai pembangunan dan penggunaan Pelican Crossing. Untuk menertibkan kondisi, pembangunan dapat dilakukan pada saat libur semester, karena pada saat itu Jatinangor tidak begitu dipadati oleh mahasiswa.

Penggunaan Pelican Crossing di Jatinangor dilakukan dengan dua lampu merah arah timur dan utara. Pejalan kaki dapat berhenti di trotoar kemudian menakan tombol dan menunggu selama 20 detik sampai lampu lalu lintas berubah dari warna merah hingga hijau. Pada saat itu, kendaraan harus berhenti di sebelum zebra cross. Namun pejalan kaki diberikan waktu untuk menyebrang selama 25 detik lamanya disertai timer yang ada di sebelah lampu Pelican Crossing.

Adanya Pelican Crossing sebagai fasilitas bagi pejalan kaki diharapkan dapat memudahkan pejalan kaki dan menumbuhkan kesadaran bagi pengendara untuk menghargai hak pejalan kaki. Saya berharap, dengan penerapan Pelican Crossing dapat meningkatkan kondisi ketertiban lalu lintas Jatinangor. Sehingga terciptanya kawasan pendidikan yang sesungguhnya dengan tertib, aman, dan modern.

Sharing

Komentar

Opini Warga Kabupaten Sumedang