Ada tiga orang pendaftar telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, dan diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Citepok yang berakhir pada tanggal 13 Agustus 2026 yang lalu. Ketiga Bakal Calon Kepala Desa tersebut, setelah melalui tahapan verifikasi, validasi dan konfirmasi kelengkapan persyaratan yang dilakukan Panitia Pilkades Desa Citepok, dinyatakan berhasil memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga ketiganya berhak melaju ke dalam tahapan berikutnya.
Tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Desa Citepok adalah Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Calon Kepala Desa Citepok. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pilkades Desa Citepok, sebagaimana diinformasikan akun facebook Julaeha Yuliasari, berupa Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Citepok. Rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 yang lalu.
Kegiatan rapat pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan Pilkades, yang dilaksanakan secara transparan, tertib, dan kondusif. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut dari unsur Forkopimcam Kecamatan Paseh, Panitia Pilkades Desa Citepok, BPD Desa Citepok, Perangkat Desa Citepok dan para Bakal Calon Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Ketiga Bakal Calon Kepala Desa tersebut ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pilkades Desa Citepok. Setelah ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa, ketiganya ikut serta dalam Pengundian Nomor Urut Calon yang dilakukan secara terbuka.
Adapun hasil Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Citepok dalam Pilkades Desa Citepok tahun 2026, sebagaimana diinformasikan akun instagram Robi Iskandar @robi_iskandar, adalah sebagai berikut:
- Nomor Urut 1 Aseng Tarsidi, S.Sos.
- Nomor Urut 2 Nana Sutisna
- Nomor Urut 3 Oma Kardiat