img
  • AMID 'Abdul Malik Imanuddin'
  • 23 Agustus 2023
  • 250

Pada tanggal 19 Agustus 2023 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menerbitkan pengumuman terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sumedang pada Pemilu tahun 2024. Pengumuman dengan nomor 10/PL.01.5/3211/2/2023 ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang dengan isi tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Dalam Pengumuman tersebut, dilampirkan rekapitulasi jumlah calon sementara anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang diajukan oleh masing-masing Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024. Serta ada lampiran rincian masing-masing calon di masing-masing Partai Politik untuk tiap Daerah Pemilihan (Dapil). Untuk rekapitulasinya, dilengkapi juga data jumlah keterwakilan perempuan untuk masing-masing Partai Politik.

Secara jumlah calon sementara anggota DPRD Kabupaten Sumedang untuk masing-masing Partai Politik, lebih dari setengahnya melengkapi semua calon maksimal anggota DPRD Kabupaten Sumedang yaitu sebanyak 50 calon anggota DPRD. Partai Politik yang memaksimalkan jumlah calonnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PPP. Sementara delapan Parpol lainnya mengisi daftar calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang kurang dari 50 orang, dengan Parpol yang mengajukan 12 orang calon saja yaitu PKN dan Partai Garuda.

Untuk keterwakilan perempuan dalam calon sementara anggora DRPD Kabupaten Sumedang tersebut, memposisikan Partai Gerindra sebagai Parpol terbanyak yang mengajukan calon perempuan. Sebanyak 20 orang calon sementara yang disertakan oleh Parpol bernomor urut dua tersebut. Secara persentase, PKN dan Partai Garuda mengisi calon sementara dari kalangan perempuan dengan jumlah setengahnya atau 50%.

Dalam Pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sumedang di atas disertakan juga informasi terkait peran serta masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD Kabupaten Sumedang. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang disertai dengan bukti identitas diri dan bukti lain yang relevan. Penyampaian masukan dan tanggapan bisa melalui website Info Pemilu KPU atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Sumedang. Atau bisa juga melalui pesan email ke alamat email divsoskpusumedang@gmail.com.