Menjelang akhir tahun 2018 ini, sejumlah desa yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang akan menggelar Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) secara serentak. Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Jabarcenna.com, ada 93 wilayah desa yang tersebar di sejumlah kecamatan yang akan melaksanakan pilkades tersebut. Pemilihan Kepala Desa serentak ini akan dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2018.
Dari 93 wilayah desa tersebut total ada 338 calon kepala desa yang maju dalam Pilkades. Setiap desa yang menggelar Pilkades setidaknya memiliki calon sebanyak dua orang calon dan maksimal lima orang calon. Sehingga tidak ada calon tunggal dalam Pilkades serentak ini.
Berdasarkan rentetan waktunya, saat ini setiap calon sudah mendapatkan nomor urut dalam Pilkades. Setelah mendapatkan nomor urut, maka tahapan selanjutnya menginjak pada masa kampanye yang akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari tanggal 9 Oktober dan berakhir tanggal 11 Oktober 2018. Sebelum dilaksanakannya Pilkades, pada tanggal 12 - 16 Oktober merupakan masa tenang.