Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif 2024

Foto Profil Kontributor: AMID 'Abdul Malik Imanuddin' Diterbitkan pada: 03 Mei 2023
Gambar Tulisan

Setelah dilakukan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat pleno dilaksanakan di Halam Gedung KPU Jakarta akhir tahun yang lalu, tepatnya 14 Desember 2022.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, Partai Politik peserta Pemilu sebelumnya tahun 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen (Parlementary Threshold) bisa memilih untuk tetap menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya kepada KPU untuk ikut serta mengikuti pengundian nomor urut.

Dan dari sembilan Partai Politik yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%, hanya satu Partai Politik yang ikut serta melakukan pengundian nomor urut yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Delapan Partai Politik sisanya tetap dengan nomor urut sebelumnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan nomor urut 3, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor 4, Partai NasDem dengan nomor urut 5, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor urut 8, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 12 serta Partai Demokrat dengan nomor urut 14.

Sembilan Partai Politik termasuk PPP mengikuti proses pengundian nomor urut yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Ketika kemudian Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi ulang dan dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024, KPU merilis Surat Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022. Dari keputusan ini Partai Ummat menempati nomor urut terakhir yaitu 24.

Dengan demikian, daftar Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 beserta nomor urutnya adalah sebagai berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Ummat

Media Sosial

Grup Facebook Counting...
Grup Sumedang Tandang
Fan Page Facebook Counting...
@sutanyangka
Akun Facebook Counting...
@sumedang.tandang.7
Instagram Counting...
@sumedang.tandang
Twitter Counting...
@sumedangtandang
Google Plus Counting...
+SumedangTandangsumedangtandang