Akses Lokasi

  • Akses Jalan Kaki
    Akses Sepeda
    Akses Sepeda Motor
    Akses Mobil Pribadi
    Akses Angkutan Umum
    Akses Mobil Bus
  • Berlokasi di pinggir jalan raya Kutamaya, tidak jauh dari perempatan Nalegong Sumedang, sekitar 350 meter ke arah timur
  • Bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat
  • Dilewati angkutan umum
  • Jika menggunakan angkutan umum bisa naik Angkot 02 Sumedang - Tolengas, Angkot 06 Situraja - Terminal Ciakar dan Angkot 07 Padasuka - Terminal Ciakar, turun di gerbang timur Islamic Center Sumedang dilanjut jalan kaki ke arah selatan sekitar 100 meter

Share & Like

Peta Lokasi

Foto Utama

Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Sumedang merupakan kantor kementerian Agama yang berlokasi dan memiliki wilayah kerja di Kabupaten Sumedang. Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang memiliki peranan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Sumedang, berdasarkan pada kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang berada di bawah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta bertanggung jawab kepadanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dipimpin oleh seorang Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumedang.

Masih berdasarkan pada PMA No. 19 Tahun 2019, dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Sumedang;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  8. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Sumedang.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kementerian Agama Kabupaten Sumedang memiliki beberapa unit kerja dengan tugas pokok yang berbeda sesuai dengan unit kerjanya.

  1. Subbagian Tata Usaha: mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik Negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang.
  2. Seksi Pendidikan Madrasah: mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.
  3. Seksi Pendidikan Agama Islam: mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
  4. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren: mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  5. Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah: mempunyai tugas melakukan pelayana, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
  6. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam: mempunyai tugas melakukan pelayanan,  bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
  7. Penyelenggara Syariah: mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang berlokasi di kawasan Islamic Center Sumedang, tepatnya di sebelah selatan kompleks Islamic Center Sumedang (Pusdai Sumedang). Sehingga memiliki akses yang mudah karena tidak cukup dekat dengan jalan Kutamaya Kota Sumedang, sekitar 100 meter dari jalan raya ke arah selatan. Akses masuknya dari sisi timur kompleks Islamic Center Sumedang.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, serta dilewati angkutan umum. Jika menggunakan angkutan umum bisa naik Angkutan Umum Perkotaan (Angkot) 02 jurusan Sumedang - Tolengas, Angkot 06 jurusan Situraja - Terminal Ciakar dan Angkot 07 Padasuka - Terminal Ciakar, turun di gerbang timur Islamic Center Sumedang dilanjut jalan kaki ke arah selatan sekitar 100 meter.

/
Jalan Kutamaya No. 25 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang
0261-202365
Kemenag Kab Sumedang
Kemenag Sumedang