
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Akses Lokasi
- Dilewati angkutan umum Perkotaan (Angkot) 04 Sumedang - Cileunyi
- Dilewati berbagai angkutan umum yang menghubungkan Sumedang - Bandung atau yang melewati jalur Sumedang - Bandung
Sekilas Kontak
Jl. Pangeran Kornel No. 307 Sumedang 45311
Nomor Telepon0261-201311
Web SiteDinas Pertanian Kabupaten Sumedang
Lokasi
Dalam mengisi Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten, membentuk Dinas Pertanian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan dalam rangka pelaksanan tugas desentralisasi di bidang pertanian.
Adanya Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000, diharapkan lebih meningkatkan eksistensi dan kontribusi Dinas Pertanian di dalam pembangunan Kabupaten Sumedang bidang ekonomi khususnya sektor pertanian yang masih menjadi salah satu tumpuan dalam memulihkan kondisi perekonomian masyarakat, bahkan secara bertahap sektor pertanian diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan sektor lainnya.
Dalam melaksanakan tugas desentralisasi di bidang pertanian, Dinas Pertanian mempunyai fungsi, sebagai perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, pemberi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pertanian, pembina terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas dalam bidang pertanian serta pengelola ketatausahaan Dinas.
Penulis

Kontributor: AMID 'Abdul Malik Imanuddin'
Diterbitkan pada 19 November 2014
Detail Kontak
Pemilik/Pengelola | ||
Berdiri | ||
Alamat Lengkap | Jl. Pangeran Kornel No. 307 Sumedang 45311 | |
Nomor Telepon | 0261-201311 | |
Nomor Handphone | ||
Pin BB | ||
Web Site | Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang | |
Akun Twitter | ||
Akun Facebook | ||
Page Facebook | ||
Akun Google+ | ||
Akun Instagram | ||
Akun Youtube |
Hari | Jam |
---|---|
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu | |
Ahad |
Keterangan:
No | Produk | Harga | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Kebijakan Teknis di bidang pertanian | Merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanian | |
2 | Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum bidang pertanian | ||
3 | Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas dalam bidang pertanian |
Lokasi Lain
Komentar





Media Sosial