Desa Pasirbiru merupakan sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Lokasinya berada di bagian selatan wilayah Kecamatan Rancakalong dan diapit oleh wilayah Kecamatan Tanjungsari di bagian barat dan Kecamatan Pamulihan di bagian tenggaranya. Jika dilihat dari pusat Kecamatan Rancakalong posisinya berada di bagian selatan dengan jarak sekitar satu kilometer.
Berdasarkan data sejarahnya, Desa Pasirbiru merupakan sebuah desa induk sebelum pemekaran. Sebelumnya, Desa Pasirbiru mencakup juga wilayah Desa Sukasirnarasa. Dikarenakan luasnya wilayah Desa Pasirbiru pada waktu itu, maka masyarakat Desa Pasirbiru mengusulkan pemekaran wilayah desa kepada Bupati Sumedang. Pemekaran wilayah desa ini diharapkan bisa mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan kepada masyarakat. Akhirnya, permohonan pemekaran ini disetujui oleh pemerintah baik pemerintah propinsi maupun kabupaten. Pemekaran wilayah Desa Pasirbiru ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tertanggal 2 Juni 1980 Nomor: 993/PM.122-Pem/Sk.1980 tentang Persetujuan dan Pengesahan Pemekaran/Pemecahan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang. Surat Keputusan ini disusul dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor: 27/Op.440-Pem/Sk/1981 tertanggal 31 Januari 1981 tentang Penunjukan/Pengangkatan Kepala Desa secara Definitif dan Pjs. Kepala Desa serta Pamong Praja lainnya bagi Desa-desa yang Dimekarkan.
Paska pemekaran wilayah desa ini, Desa Pasirbiru memiliki cakupan wilayah di bagian utara bekas wilayah desa induk. Sementara Desa Sukasirnarasa di bagian selatannya.
Berdasarkan data Kecamatan Rancakalong dalam Angka tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, pada tahun 2013 Desa Pasirbiru memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swasembada madya. Secara topografis, wilayah Desa Pasirbiru berada di kawasan dengan bentang permukaan tanah berupa lereng perbukitan. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada pada 933 meter di atas permukaan laut. Secara geografis, wilayah Desa Pasirbiru dikelilingi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut: Desa Rancakalong dan Desa Pamekaran di sebelah utara, Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan di sebelah barat, Desa Cijeruk Kecamatan Pamulihan dan Desa Sukasirnarasa di sebelah selatan, serta Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan dan Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari di sebelah baratnya. Dan secara administratif, wilayah Desa Pasirbiru terbagi ke dalam sepuluh wilayah Rukun Warga (RW) dan 35 wilayah Rukun Tetangga (RT).
Untuk luas wilayahnya, sebagaimana disajikan oleh sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Pasirbiru memiliki wilayah dengan luas total sebesar 396,6 hektar. Luas wilayah Desa Pasirbiru tersebut terbagi ke dalam beberapa jenis peruntukan atau tata guna lahan. Tata guna lahannya seperti lahan pertanian, lahan kehutanan, lahan pemukiman dan lahan lainnya. Untuk lahan pertanian di Desa Pasirbiru memiliki besaran sebesar 77,25 persen dari luas wilayah total, dan setara dengan luasan sebesar 306,37 hektar. Lahan pertaniannya terbagi ke dalam dua jenis yaitu lahan pesawahan dan lahan pertanian bukan pesawahan (lahan perkebunan, ladang dan huma). Lahan pesawahan di Desa Pasirbiru memiliki luasan sebesar 129,21 hektar dan sisanya seluas 177,16 hektar merupakan lahan pertanian selain pesawahan. Kemudian lahan kehutanan di Desa Pasirbiru memiliki besaran 9,22 persen dari luas total atau sebanding dengan dengan luasan 36,57 hektar. Kemudian komposisi lahan yang digunakan sebagai lahan pemukiman (perumahan dan pekarangan) sebesar 11,48 persen dan setara dengan luasan 45,53 hektar. Sisanya sebesar 2,05 persen dari luas wilayah total atau setara dengan luasan 8,13 hektar dipergunakan sebagai lahan lainnya.
Jika dilihat menggunakan Google Maps, wilayah Desa Pasirbiru terletak di bagian selatan wilayah Kecamatan Rancakalong, memanjang dari bagian selatan wilayah kecamatan sampai ke bagian baratnya. Wilayahnya dilewati jalur yang menghubungkan Tanjungsari dengan pusat Kecamatan Rancakalong. Dan dengan pembangunan jalur jalan tol Cisumdawu, bagian tenggara wilayah Desa Pasirbiru dilewati jalur pembangunan jalan tol. Secara topografis, wilayahnya berupa kawasan lereng perbukitan yang membentang dari ujung barat laut ke ujung tenggara dan di sisi utaranya dibatasi oleh aliran anak sungai. Wilayah Desa Pasirbiru didominasi oleh lahan pertanian baik pesawahan maupun perkebunan dan ladang. Sisi utara wilayahnya berupa lahan pesawahan serta di sisi selatannya.
Untuk jumlah penduduknya, masih berdasarkan sumber data yang sama, pada tahun 2013 Desa Pasirbiru dihuni penduduk sebanyak 4.978 orang. Komposisi penduduknya sebanyak 2.507 orang berjenis kelamin laki-laki ditambah sebanyak 2.471 orang berjenis kelamin perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 1.703 KK. Kepadatan penduduk Desa Pasirbiru, untuk setiap kilometer persegi luas wilayahnya dihuni penduduk rata-rata sebanyak 429 orang.
Terkait mata pencaharian penduduknya, sebagian besar penduduk Desa Pasirbiru bekerja di sektor pertanian baik sebagai petani maupun buruh tani. Sektor pertanian ini mendominasi mata pencaharian penduduk Desa Pasirbiru jika dibandingkan dengan sektor lainnya. Sebagian kecil lainnya bekerja di sektor industri, jasa, perdagangan dan transportasi.
Sektor pertanian di Desa Pasirbiru didukung oleh lahan pertanian terutama lahan pesawahan yang subur. Walau lahan pesawahannya sebagian besar masih menggunakan sistem pengairan non teknis, namun memiliki produktivitas yang bagus dalam menghasilkan produk utama berupa padi. Selain padi, dihasilkan juga produk lain seperti jagung, ubi kayu, ubi jalar, dan kacang tanah. Kemudian dihasilkan juga beberapa jenis produk sayuran seperti cabai besar, kacang merah, bawang daun, petsai, dan tomat. Kemudian sektor perikanan, ada sebagian kecil yang menekuninya dengan memelihara ikan dari jenis ikan mas, lele, nila, dan nilem. Kemudian untuk sektor industrinya juga cukup banyak menggelutinya terutama yang memiliki jenis industri kecil.
Terkait seni budaya, di Desa Pasirbiru masih terdapat beberapa jenis seni tradisional Sunda yang masih terpelihara. Beberapa di antaranya adalah Calung, Kuda Renggong, Kecapi Suling, dan jenis Tarian. Kemudian sektor pariwisatanya, di Desa Pasirbiru terdapat sebuah kawasan wisata yang menjadi objek tujuan wisata yaitu Kawasan Wisata Panenjoan. Di kawasan ini terdapat fasilitas pertunjukan dan latihan yang berkaitan dengan budaya tradisional khususnya Sumedang berupa empat buah rumah adat ditambah satu buah aula besar.
(Sumber: dari berbagai sumber termasuk BPS Kab. Sumedang)
Pemilik/Pengelola | / |
Berdiri | |
Alamat Lengkap | Jl. Raya Pasirbiru No. Sumedang |
Nomor Telepon | |
Nomor Handphone | 0815-6483-9903 |
Pin BB | |
Web Site | |
Akun Twitter | |
Akun Facebook | Desa Pasirbiru |
Page Facebook | |
Akun Google+ | |
Akun Instagram | |
Akun Youtube |
Ahad | |
Senin | |
Selasa | |
Rabu | |
Kamis | |
Jumat | |
Sabtu |
Layanan administrasi |
Layanan perizinan |